Panwas Kab Magelang Tak Berlebihan, Hanya Tegakkan Aturan
INFOBOROBUDUR - Tim Gabungan Panwaskab Magelang menertibkan ratusan baliho program pemerintah bergambar paslon dan Alat Peraga Kampanye (APK). Penertiban ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2017.
Kordiv Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Fauzan Rofiqun S.Ag mengungkapkan Pasal 70 ayat 4 PKPU nomor 4 tahun 2017 menyebutkan paslon bupati dan paslon gubernur dilarang memasang APK menggunakan program pemerintah.
Adapun pasal 70 ayat 5 menjelaskan jika APK sudah terpasang sebelum penetapan paslon maka wajib diturunkan dalam waktu 1 x 24 jam. "Paslon ditetapkan tanggal 12 Februari 2018, sekarang tanggal 28 Februari 2018. Kelonggaran waktu 16 hari sudah lebih dari cukup," kata dia.
Menurut Fauzan pihaknya menertibkan APK di taman depan Artos Mall dan bundaran Blondo karena melanggar Peraturan Bupati (Perbup) no 22 tahun 2014 tentang izin penyelenggaraan reklame pasal 18 tentang tempat-tempat yang dilarang dalam pemasangan. Disebutkan APK dan baliho dilarang dipasang di fasilitas publik seperti jembatan, taman, monumen dan lainnya.
"Semangat UU dan peraturan turunannya adalah terciptanya pemilu yang efisien, murah dan tidak boros sumber daya. Sudah ada ketentuan bahwa APK difasilitasi negara melalui KPU dengan konten dan jumlah yang disepakati. Tujuan aturan ini agar tidak ada perang iklan, perang baliho, perang spanduk serta tidak mengganggu lingkungan."
Fauzan menegaskan Tim Gabungan hanya menertibkan APK yang tidak sesuai dengan peraturan KPU baik dari sisi kontens, jenis dan jumlah serta tempat pemasangannya. Pelanggaran atas peraturan ini termasuk pelanggaran administrasi Pemilihan dan Pemilu.
Sementara itu, Ketua Panwaskab Magelang MH Habib Shaleh menambahkan penertiban APK dan baliho program pemerintah bergambar paslon tidaklah berlebihan. Disebutkan Panwaskab sudah melakukan langkah-langkah persuasif demi menghindari gejolak politik.
"Secara resmi kami sudah membangun komunikasi dua arah dengan paslon, Tim Sukses dan pimpinan partai politik. Kami mengirimkan surat resmi Panwaskab maupun berkomunikasi telepon. Pagi sebelum penertiban kami menghubungi mereka lagi. Semua mendukung dan menyambut baik asalkan kami adil dan tidak tebang pilih," kata Habib.
Disebutkan langkah ini sudah sesuai dengan instruksi dari Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Jawa Tengah. Dengan demikian tidak benar jika kabupaten dan kota lain yang menyelenggarakan Pilkada tidak menertibkan APK dan baliho.
"Namun bagaimanapun kami mengapresiasi positif kritik dan saran konstruktif. Ini menjadi masukan untuk penertiban ke depan. Kami justru berharap komunikasi ini bisa terus dibangun sehingga nantinya parpol tidak memasang APK yang melanggar aturan KPU," kata dia. (KM)
Tidak ada komentar: