MUNGKID,
kabarMagelang.com__Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten (Panwaskab) Magelang membentuk Tim Pembersihan APK
dan Baliho bersama Panwascam serta Satpol PP Kabupaten Magelang di pendopo
pengawasan komplek kantor Panwaskab Magelang, Selasa (27/2). Tim yang terbagi tiga kelompok ini akan membersihkan APK di
seluruh pelosok Kabupaten Magelang, selama dua hari yakni Rabu dan Kamis (28-28/2). Tim 1 akan dipimpin oleh Komisioner Panwaskab
Fauzan Rofikun, Tim 2 dipimpinan Komisioner Panwaskab Aini Sumarni Chabibah dan
tim ketiga dipimpin MH Habib Shaleh.
"Setiap tim akan diperkuat empat personel Satpol PP, kemudian anggota Polri, Panwascam dan Panwasdes. Mereka akan menyisir dan membersihkan APK di 21 kecamatan, mulai wilayah perbatasan Magelang-Yogyakarta, Magelang-Purworejo-Temanggung hingga Magelang-Kabupaten Semarang,” ujar Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Fauzan Rofikun.
Dia menyebutkan berdasar data kami ada 210 APK dan baliho program pemerintah bergambar paslon. Dari jumlah sebanyak itu sebagian sudah ada yang diturunkan.
“Sisanya akan kita bersihakan semua mulai besok pagi,”
tegasnya.
Kordiv SDM dan Organisasi Aini Sumarni Chabibah menegaskan
baliho program pemerintah bergambar paslon melanggar pasal 70 PKPU 4 2017 yakni
paslon gubernur dan bupati dilarang memasang alat peraga kampanye menggunakan
program pemerintah daerah selama masa cuti kampanye.
Untuk itu APK dari paslon harus ditertibkan
karena tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU.
"Panwas dan Satpol PP akan bertindak adil dan transparan
dalam penertipan APK. APK yang melanggar akan kami tertibkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panwaskab Magelang MH Habib Shaleh menandaskan bahwa pihaknya sudah lebih dulu menempuh upaya persuasif sebelum melakukan penindakan pelanggaran kampanye. Hal ini dilakukan dengan mengirimkan surat dan komunikasi secara langsung kepada pihak terkait.
"Tujuan pelepasan APK ini adalah untuk menciptakan suasana kondusif selama pelaksanaan kampanye. Kami mengajak semua pihak untuk menaati peraturan KPU, Perbawaslu dan UU no 10 2016," paparnya.
Panwaskab juga memberikan apresiasi besar kepada Pj Bupati Tavip Suprianto dan Sekda Eko Triyono yang sudah menindaklanjuti rekomendasi Panwas.
Sementara itu, Ketua Panwaskab Magelang MH Habib Shaleh menandaskan bahwa pihaknya sudah lebih dulu menempuh upaya persuasif sebelum melakukan penindakan pelanggaran kampanye. Hal ini dilakukan dengan mengirimkan surat dan komunikasi secara langsung kepada pihak terkait.
"Tujuan pelepasan APK ini adalah untuk menciptakan suasana kondusif selama pelaksanaan kampanye. Kami mengajak semua pihak untuk menaati peraturan KPU, Perbawaslu dan UU no 10 2016," paparnya.
Panwaskab juga memberikan apresiasi besar kepada Pj Bupati Tavip Suprianto dan Sekda Eko Triyono yang sudah menindaklanjuti rekomendasi Panwas.
"Instruksi Pj bupati kepada Kepala SKPD, Puskesmas, camat
dan lainnya sangat memudahkan tugas Panwas. Meskipun ada beberapa instansi pemasang yang belum sepenuhnya
menurunkan baliho mereka,” pungkas Habib.(Kb.M1)
Tidak ada komentar: