MUNGKID, kabar, Magelang.com__Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Magelang kembali melakukan
verifikasi Faktual (Verfak) ke semua partai politik. Hal ini dilakukan
mendasari adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53 tahun 2018.
“Verfak sudah dilakukan selama selama tiga hari mulai Selasa 30 Januari
hingga Kamis (1/2) kemarin. Ini sesuai keputusan MK nomor 53 tahun 2018. Dalam
keputusan tersebut, kami (KPU) harus kembali melakukan verfak terhadap partai
lama peserta pemilu 2014. Sebelumnya,” jelas Wardoyo, salah satu komisioner KPU
Kabupaten Magelang di Kaqntor KPU, Jumat (2/2)
Dia menyebutkan sebanyak 12 partai politik lama yabg sudah dilakukan verfak
diantaranya PKS, Golkar, Nasdem, PAN, PPP, Hanura, PDIP, PKB, Gerindera, Demokrat,
PBB. Sedangkan materi virfak meliputi domisili/keberadaan kantor minimal 2
tahun sampai pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden selesai, kepengurusan
tingkat kabupaten seperti (ketua, seketaris dan bendahara), kuota
(keterwakilan) perempuan harus minimal 30 persen dan anggota partai yang harus
minimal tersebar di setengah dari jumlah kecamatan.
"Di Kabupaten Magelang, minimal harus tersebar di 11 kecamatan. Kemudian khusus untuk verfak pengurus harian wajib tatap muka dengan kami," paparnya.
"Di Kabupaten Magelang, minimal harus tersebar di 11 kecamatan. Kemudian khusus untuk verfak pengurus harian wajib tatap muka dengan kami," paparnya.
Dia juga menegaskan untuk verfak partai politik baru sudah dilakukan
terlebih dahulu sebelum partai lama.
“Sebelumnya, kami sudah selesai melakukan verfak terhadap beberapa
partai baru. Diantaranya PSI, Berkarya, Garuda dan Perindo,” ujar Wardoyo.
Pihaknya meminta agar semua pengurus dan anggota parpol untuk ikut
memantau tahapan pemilu kepala daerah 2018 ini, dimana saat ini sudah memasuki
tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih.
“Kami berharap, semua parpol ikut memantau tahapan (coklit) ini, agar hak konstitusi warga untuk memilih dan dipilih dapat terlindungi. Kami minta ini, karena tahapan coklit hanya dilakukan saat pilkada ini saja. Sedang untuk pilleg dan pilpres sudah tidak ada lagi," tambahnya.(Kb.M1)
“Kami berharap, semua parpol ikut memantau tahapan (coklit) ini, agar hak konstitusi warga untuk memilih dan dipilih dapat terlindungi. Kami minta ini, karena tahapan coklit hanya dilakukan saat pilkada ini saja. Sedang untuk pilleg dan pilpres sudah tidak ada lagi," tambahnya.(Kb.M1)
Tidak ada komentar: