MUNGKID, kabarMagelang.com__Menjelang penetapan bakal calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Magelang oleh KPU (12/2) mendatang, salah seorang
Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai terang-terangan menunjukkan ketidak
netralanya. Hal tersebut bahkan telah diunggah di media sosial sehingga membuat
rame perbincangan dan kontroversi di banyak kalangan. Dalam unggahan terlihat seorang
PNS yang memiliki jabatan strategis yaitu Camat Candimulyo, Agung Nugroho sedang
rapat dengan tim sukses salah satu pasangan bakal calon Bupati Magelang.
Kejadian ini tentu yang tersudutkan
adalah Panwas, pasalnya banyak yang menilai bahwa lembaga pengawasan gagal dalam menyampaikan
program pencegahan yang sejak awal selalu di selenggarakan di berbagai tempat.
Menyikapi hal ini Ketua Panwaskab
Magelang, M Habib Shaleh menegaskan sesuai dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan umum, Perbawaslu RI No. 12 tahun 2017 tentang pengawasan kampanye
Pemilukada, dan perbawaslu No. 14 tahun 2017 tentang laporan pelanggaran
Pemilukada, pihaknya akan segera melakukan
klarifikasi dengan mengundang yang bersangkutan dan pemilik akun yang sudah
mengunggah foto serta berkomentar ke tidak netralan ASN.
“Hari Kamis (8'2) besok kita undang Camat
Candimulyo Agung Nugroho untuk klarifikasi. Terkait benar tidaknya kita lihat
nanti hasilnya seperti apa. Jika terbukti tentu akan kita proses sesuai
peraturan yang ada,” tegasnya di Kantor Panwaskab Magelang Selasa (6/2.
Kemudian beberapa nama pemilik akun yang
mengunggah foto juga akan diundang untuk memberikan keterangan tentang foto dan
komentarnya yang telah diunggah, pada hari Minggu (4/2) pukul 11.28 wib melalui
facebook.
“Dua orang pemilik akun yakni Hamdan Ahmad,
dan Supratman Widodo, kita undang terkait status dan komentarnya,” jelasnya.
Pihaknya juga menginstruksikan kepada
Panwascam Candimulyo untuk mengecek dan mencari informasi nama-nama yang ada di
dalam foto, guna menggali informasi kebenaran foto.
“Kapan acara berlangsung, di mana, dan dalam rangka apa,” papar Habib.
Dia menegaskan kepada seluruh jajaranya dalam
menjalankan tugasnya untuk selalu bersikap adil, baik ucapan maupun perbuatan.
“Panwas wajib bersikap transparan,
berani, tegas, obyektif, serta cerdas dan terukur,” pungkasnya. (Kb.M1)
Tidak ada komentar: