MUNTILAN, kabarMagelang.com__Tim Opsnal Satnarkoba Polres Magelang
berhasil membekuk seorang pemuda Ravi Setiawan, (26) warga Paten Jurang
Kelurahan Rejowinangun Utara, Kec. Magelang Selatan, Kota Magelang, karena didapati
membawa Narkotika jenis sabu di depan SMP N 2 Muntilan.
Kasat AKP Narkoba Eko Sumbodo, mengungkapkan penangkapan tersangka ini
berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa disekitar SMPN 2 Muntilan beberapa
hari terakhir ada orang tidak dikenal dengan gerak-gerik mencurigakan.
”Selanjutnya petugas melakukan pengintaian
dan pada Kamis (11/1) sekitar pukul 18.00 wib orang tersebut kami disergap.Saat
kami geledah ditemukan satu pake Sabu seberat 0.96 gram beserta alat untuk
menyabu,” ungkapnya di Mapolres Rabu (17/1).
Selanjutnya tersangka beserta barang
bukti diamankan di Mapolres Magelang untuk pengembangan keterangan lebih
lanjut.
”Tersangka mengaku pemaikai Narkotika
jenis sabu dan terakhir mengkonsumsi Kamis (11/1) pagi,” terang Eko.
Selain itu tersangka juga mengaku sering
melakukan transaksi Narkotika di lokasi tersebut dengan orang yang tidak
dikenal.
“Tersangka dijerat dengan pasal
112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ) dengan ancaman
pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp. 800 juta rupiah paling banyak Rp. 8 Milyar rupiah,”
tegasnya. (Kb.M1).
Tidak ada komentar: