KOTA, kabarMagelang.com__Tim gabungan melakukan operasi
mendadak (sidak) terhadap penggunaan gas LPG ukuran 3 kilogram (gas melon) di
sejumlah warung makan di Kota Magelang, Selasa (16/1). Sidak tersebut merupakan
tindak lanjut dari adanya rapat koordinasi yang dilakukan oleh Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) terkait lainnya.
Kepala Disperindag Kota Magelang, Joko
Budiono mengatakan, permasalahan yang sering dihadapi dalam pendistribusian dan
penjualan LPG 3 kilogram adalah harga yang sering melebihi Harga Eceran
Tertinggi (HET) dan penggunaan yang kurang tepat sasaran.
"Di lapangan, masih sering dijumpai
penggunaan gas yang tidak pada peruntukannya. Seperti warung-warung makan,
restoran, dan pelaku usaha non mikro. Untuk itu dilakukan sidak hari ini,"
jelas Joko.
Dia menegaskan, penggunaan LPG 3
kilogram diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26
Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Pada pasal 20 ayat 2
disebutkan bahwa pengguna LPG tertentu (LPG bersubsidi) merupakan konsumen
rumah tangga, usaha mikro, dan warga miskin.
Dalam sidak hari ini, tim gabungan
menemukan dua warung di Jalan Tentara Pelajar yang masih menggunakan gas LPG 3
kilogram. Kedua warung tersebut kemudian diberi peringatan agar segera
mengganti dengan gas ukuran 5,5, kilogram atau 12 kilogram (non subsidi).
"Kebetulan kedua warung tersebut
hanya ditunggu oleh karyawannya saja, pemilik warung sedang tidak ada. Tapi
tetap kami berikan peringatan supaya segera mengganti dengan gas yang
seharusnya," jelas Kepala Bidang Perdagangan, Sri Rejeki Tentamiarsih, di
sela sidak.
Menurutnya, para pemilik warung yang
kedapatan menggunakan gas 3 kilogram akan diberikan tenggat waktu satu minggu
ke depan untuk mengganti dengan gas non subsidi.
"Sesudah satu minggu ke depan, akan
ada tim lagi yang melakukan sidak. Jika masih belum diganti, pemilik warung akan
diberikan sangsi sesuai Undang-undang yang berlaku," katanya.
Selain itu, Disperindag juga akan
membuat surat edaran yang sifatnya mempertegas larangan pelaku usaha non mikro
seperti hotel, restoran, dan rumah makan menggunakan LPG 3 kilogram.
"Disperindag juga akan membuat
surat edaran yang sifanya himbauan ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN)
dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkot Magelang untuk tidak
menggunakan gas LPG 3 kilogram," tandas Sri. (Kb.M1)
Tidak ada komentar: