Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» »Unlabelled » Tim Opsnal Kota Magelang Sidak Penggunaan Gas Melon Di Sejumlah Warung Makan

KOTA, kabarMagelang.com__Tim gabungan melakukan operasi mendadak (sidak) terhadap penggunaan gas LPG ukuran 3 kilogram (gas melon) di sejumlah warung makan di Kota Magelang, Selasa (16/1). Sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya rapat koordinasi yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.

Kepala Disperindag Kota Magelang, Joko Budiono mengatakan, permasalahan yang sering dihadapi dalam pendistribusian dan penjualan LPG 3 kilogram adalah harga yang sering melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan penggunaan yang kurang tepat sasaran.

"Di lapangan, masih sering dijumpai penggunaan gas yang tidak pada peruntukannya. Seperti warung-warung makan, restoran, dan pelaku usaha non mikro. Untuk itu dilakukan sidak hari ini," jelas Joko.

Dia menegaskan, penggunaan LPG 3 kilogram diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Pada pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa pengguna LPG tertentu (LPG bersubsidi) merupakan konsumen rumah tangga, usaha mikro, dan warga miskin.

Dalam sidak hari ini, tim gabungan menemukan dua warung di Jalan Tentara Pelajar yang masih menggunakan gas LPG 3 kilogram. Kedua warung tersebut kemudian diberi peringatan agar segera mengganti dengan gas ukuran 5,5, kilogram atau 12 kilogram (non subsidi).

"Kebetulan kedua warung tersebut hanya ditunggu oleh karyawannya saja, pemilik warung sedang tidak ada. Tapi tetap kami berikan peringatan supaya segera mengganti dengan gas yang seharusnya," jelas Kepala Bidang Perdagangan, Sri Rejeki Tentamiarsih, di sela sidak.

Menurutnya, para pemilik warung yang kedapatan menggunakan gas 3 kilogram akan diberikan tenggat waktu satu minggu ke depan untuk mengganti dengan gas non subsidi.

"Sesudah satu minggu ke depan, akan ada tim lagi yang melakukan sidak. Jika masih belum diganti, pemilik warung akan diberikan sangsi sesuai Undang-undang yang berlaku," katanya.

Selain itu, Disperindag juga akan membuat surat edaran yang sifatnya mempertegas larangan pelaku usaha non mikro seperti hotel, restoran, dan rumah makan menggunakan LPG 3 kilogram.

"Disperindag juga akan membuat surat edaran yang sifanya himbauan ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkot Magelang untuk tidak menggunakan gas LPG 3 kilogram," tandas Sri. (Kb.M1)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply