MUNTILAN,
kabarMagelang.com__Seorang pemuda pelaku pencuri laptop dan handphone, berinisial MH, (29) warga
Tempak, Kecamatan Candimulyo, Magelang diciduk Unit Reskrim Polsek Muntilan. HM
ditangkap di tempat persembunyiannya, setelah dilaporkan korban Winda
Indaryanti (20) warga Growong,
Pucungrejo, Muntilan. HM mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak
kebutuhan untuk istri ke duanya.
Kapolsek Muntilan AKP Mudiyanto
menerangkan HM ditangkap ditempat persembunyianya.pada Jumat (12/1). Modus yang
dilakukan pada Selasa (9/1) pelaku datang ke rumah korban dengan ber pura-pura
menumpang kencing. “Namun setelah selesai pelaku tampak buru-buru pergi dari
rumah korban,” ungkapnya, di Mapolsek Muntilan Senin (15/1).
Setelah pelaku pergi ternyata laptop dan
handphone yang ada di dalam kamarnya telah hilang. Atas kejadian tersebut
akhirnya korban melaporkan ke Polsek Muntilan. Akibatnya korban menderita
kerugian hingga Rp. 3,5 juta. Dari laporan korban dan keterangan saksi, tim reskrim Polsek Muntilan kemudian melakukan
penyelidikan dan menetapkan MH sebagai pelaku dan segera memburunya.
“Akhirnya MH berhasil ditangkap di
tempat persembuyiannya di Dusun Prujan Kelurahan Sinduharjo Kecamatan Ngaglik
Kabupaten Sleman pukul 01.00 wib dini hari setelah dilakukan pengintaian,” kata
Mudiyanto.
Saat dimintai keterangan MH
mengakui telah mengambil barang tersebut, dan menjualnya kepada pembeli melalui
media on line seharga Rp. 1.350.000,-. Dari tangan pelaku Polisi berhasil
mengamankan Uang sisa hasil penjualan laptop Rp 700.ribu rupiah , dan sebuah HP
milik korban.
“pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP
tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” tegasnya.
MH yang berisitri dua mengaku nekat
melakukan pencurian karena terdesa kebutuhan. ”Saya terpaksa nekat ambil barang
karena perlu uang untuk berobat anak saya dari istri kedua saya,”
akunya.(Kb.M1).
Tidak ada komentar: