KOTA, kabarMagelang.com__Jumlah permohonan santunan kematian tahun 2017 mengalami penurunan
dibanding tahun-tahun sebelumnya. Yakni sebanyak 483 permohonan dari sebelumnya
564 permohonan pada tahun 2017 dan 541 di tahun 2016.
Kepala Bagian
Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Magelang, Kunadi, menyebutkan, jumlah
tersebut tersebar di tiga kecamatan.
"Yaitu 87
permohonan dari Kecamatan Magelang Utara, 185 Kecamatan Magelang Tengah, dan
211 Kecamatan Magelang Selatan," jelasnya di sela sosialisasi Peraturan
Walikota (Perwal) Nomor 88 Tahun 2017 tentang pedoman pemberian bantuan sosial
santunan kematian di Ruang Sidang Lantai I Setda Kota Magelang, Rabu (24/1).
Menurut Kunadi, dari
jumlah permohonan tersebut, 470 diantaranya diberikan rekomendasi, 4 ditolak, 6
tidak ditindak lanjuti, dan 3 tidak mengajukan pencairan. Adapun alasan dari
ditolaknya 4 permohonan adalah karena tidak memenuhi kriteria warga tidak
mampu.
"Kemudian yang
tidak ditindaklanjuti diantaranya karena meninggal dunia, duplikasi, Pegawai
Negeri Sipil (PNS), pindah domisili, dan lainnya," terang Kunadi.
Kasubbag
kesejahteraan sosial pada bagian Kesra Setda Kota Magelang, Ahmat Sholichin
menambahkan, pengurusan bantuan sosial santunan kematian ini mengalami sedikit
perubahan seiring perubahan Perwal dari sebelumnya Nomor 55 Tahun 2016 menjadi
Nomor 88 Tahun 2017.
"Pengurusan
masih gratis. Hanya saja ada perbedaan sedikit terkait persyaratan. Jika
sebelumnya hanya menggunakan surat kematian, kini diganti menjadi akta kematian
yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),"
urainya.
Persyaratan lainnya
yaitu surat permohonan, surat pernyataan ahli waris, copian KTP dan KK, Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM), surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak
dengan tanda tangan RT/RW dan kelurahan, rincian penggunaan bantuan.
"Alurnya mulai
dari permohonan masuk ke Bagian Kesra, kemudian kita lakukan verifikasi, turun
rekomendasi, baru kemudian bantuan akan dicairkan oleh BPKAD melalui rekening
bank pemohon," katanya.
Adapun tenggang waktu
pengurusan permohonan santunan kematian tidak dibatasi. Hanya saja, harus masuk
dalam tahun anggaran. Contohnya, warga yang meninggal di tahun 2017, maka surat
permohonan santunan kematian harus diajukan selama tahun 2017.
"Besaran
santunan yang akan diterima nantinya sebesar Rp1 juta," ujar Ahmat.
(Kb.M1)
Tidak ada komentar: