BOROBUDUR, kabarMagelang.com__Jelang
Pemilukada 2018 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten (Panwaslukab)
Magelang mengajak awak media di Kabupaten Magelang sebagai pengawas
partisipatif terhadap keikutsertaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan
sosisalisasi pengawasan yang diikuti oleh puluhan wartawan dari berbagai media
tersebut merupakan upaya pencegahan untuk meminimalkan terhadap pelanggaran pemilukada 2018.
“Keterlibatan awak
media dalam pengawasan partisipatif diharapkan bisa mencegah pelanggaran khususnya
yang dilakukan oleh PNS dan perangkat desa. Kami yakin media akan obyektif
dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, sehingga
masyarakat nantinya bisa menilai mana PNS yang tidak netral,” kata Ketua
Panwaslukab Magelang Habib Shaleh saat sosialisasi pengawasan bersama wartawan
kabupaten Magelang di Balkondes Ngadiharjo, Borobudur Sabtu (27/1).
Dia
mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya sudah melakukan berbagai sosialisasi
pengawasan dan kenetralan dengan beberapa steckholder, perangkat desa, termasuk
kepada PNS.
“Ini kita
lakukan karena banyaknya masukan dari masyarakat yang merasa khawatir terhadap tidak
netralnya PNS maupun perangkat desa, sehingga membuat mereka merasa tidak
bebas dalam menentukan pilihanya,” ujarnya.
Menyinggung
maraknya baliho bergambar calon Bupati yang sudah bertebaran di beberapa
tempat, Habib menyatakan bahwa itu belum menjadi ranah penindakan, karena masih
bersifat sosialisasi.
“Kami sudah
menyampaikan hal tersebut ke Bawaslu termasuk ke Kapolres, dan itu belum
menjadi ranah Panwas karena mereka belum ditetapkan sebagai calon oleh KPU. Dan
masih menjadi kewenangan Pemda dalam hal ini SatpolPP. Ini perlu kami sampaikan
agar masyarakat paham,” jelas Habib.
Kordiv Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Panwaslukab Magelang Fauzanrofiun menyebutkan selain
pencegahan pelanggaran pemilu dari ASN dan perangkat desa, pencegahan juga
dilakukan di dalam internal penyelenggara pemilu. Seluruh penyelenggara pemilu
di Kabupaten Magelang yang masuk di dalam Sistim Informasi Partai Politik
(SIPOL) langsung dilakukan klarifikasi.
“Sebanyak 60
penyelenggara pemilu masuk sipol, setelah dilakukan klarifikasi 9 diantaranya
yakni 1 orang panwascam, 1 orang PPK, 3 orang PPS dan 4 PPDP harus diganti
karena positif sebagai anggota atau pengurus salah satu partai," tegasnya. (Kb.M1)
Tidak ada komentar: