Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Mabok Pukuli Warga Tiga Pemuda Dipolisikan

NGLUWAR, kabarMagelang.com__Mabok dan pukul warga tiga pemuda yakni Tri Haryanto alias Maulana, (32) warga Karangwaru Kecamatan Tegalrejo,  Kotamadya Yogyakarta, Ahamd Faizal Afandi (22) warga Kadiluwih Salam Magelang, dan Catur Ari Wibowo (28) warga  Bligo, Ngluwar ditetapkan tersakngka oleh Polisi.

Kapolsek Ngluwar AKP Wayan Sudiyarta  mengungkapkan penetapan ke tiga tersangka berawal dari laporan korban Agus Sutoyo, 32 warga Banyumas yang berdomisili di Curah Lor,Desa Bligo Kecamatan Ngluwar. Pada tanggal 22 Januari 2018 ditempat korban bekerja yakni di Kandang ayam, di datangi oleh terangka Catur AW dalam kondisi mabuk miras untuk meminta rokok, dan  oleh korban dikasih satu batang.

“Kemudian Catur AW  pergi menemui teman temannya yang sedang nongkrong sambil pesta minuman keras. Tidak berselang lama Catur bersama tersangka lain mendatangi korban, Oleh tersangka Tri H,  korban dirangkul dan sambil dipukul wajahnya, bersamaan itu tersangka Catur AW memukul tiga kali dan disusul  Jampes menendang korban dan memukul sebanyak dua kali, kemudian dilerai oleh beberapa saksi dan warga masyarakat lainya,” paparnya di Mapolsek Ngluwar Sabtu (27/1).

Merasa tidak bersalah korban memutuskan untuk melapor ke Polsek Ngluwar. Dari laporan korban petugas berhasil mengamankan delapan orang untuk dimintai keterangan pada hari itu juga (22/1).

“Kami amankan ada 8 orang , namun setelah di adakan penyidikan 3 orang tersebut yang terbukti melakukan penganiayaan dan yang lainya kami jadikan saksi,” jelas Sudiyana.

Ketiga tersangka saat ini masih meringkuk di sel tahanan Polsek Ngluwar menunggu dipindahkan ke rutan Polres Magelang.


“Ketiganya kita jerat dengan pasal 170 KUHP  ayat 1 dan 2, yakni melakukan kekerasan bersama sama di muka umum dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya.(Kb.M1)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply