NGLUWAR, kabarMagelang.com__Mabok dan pukul warga tiga pemuda
yakni Tri Haryanto alias Maulana, (32) warga Karangwaru Kecamatan Tegalrejo,
Kotamadya Yogyakarta, Ahamd Faizal Afandi (22) warga Kadiluwih Salam
Magelang, dan Catur Ari Wibowo (28) warga Bligo, Ngluwar ditetapkan
tersakngka oleh Polisi.
Kapolsek Ngluwar AKP Wayan Sudiyarta mengungkapkan penetapan ke tiga tersangka
berawal dari laporan korban Agus Sutoyo, 32 warga Banyumas yang berdomisili di
Curah Lor,Desa Bligo Kecamatan Ngluwar. Pada tanggal 22 Januari 2018 ditempat
korban bekerja yakni di Kandang ayam, di datangi oleh terangka Catur AW dalam
kondisi mabuk miras untuk meminta rokok, dan oleh korban dikasih satu
batang.
“Kemudian Catur AW pergi menemui
teman temannya yang sedang nongkrong sambil pesta minuman keras. Tidak berselang
lama Catur bersama tersangka lain mendatangi korban, Oleh tersangka Tri H,
korban dirangkul dan sambil dipukul wajahnya, bersamaan itu tersangka
Catur AW memukul tiga kali dan disusul Jampes menendang korban dan
memukul sebanyak dua kali, kemudian dilerai oleh beberapa saksi dan warga
masyarakat lainya,” paparnya di Mapolsek Ngluwar Sabtu (27/1).
Merasa tidak bersalah korban memutuskan untuk melapor ke Polsek Ngluwar. Dari laporan korban petugas berhasil mengamankan delapan orang untuk dimintai keterangan pada hari itu juga (22/1).
“Kami amankan ada 8 orang , namun setelah di adakan penyidikan 3 orang tersebut yang terbukti melakukan penganiayaan dan yang lainya kami jadikan saksi,” jelas Sudiyana.
Ketiga tersangka saat ini masih meringkuk di sel tahanan Polsek Ngluwar menunggu dipindahkan ke rutan Polres Magelang.
“Ketiganya kita jerat dengan pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2, yakni melakukan
kekerasan bersama sama di muka umum dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,”
tegasnya.(Kb.M1)
Tidak ada komentar: