Muntilan, kabarMagelang.com__Tidak punya uang untuk modal bermain
judi, Dwi Haryanto (41) warga Kedu, Temanggung, nekat gadaikan mobil milik teman
tanpa sepengetahuan pemilik. Pelaku yang tinggal di Secang Magelang tersebut
menggadaikan mobil milik Daryanto (45) warga Dusun Jomboran, Desa Keji,
Kecamatan Muntilan, Magelang, yang dipinjam sebelumnya.
Kapolsek Muntilan AKP Mudiyanto,
menerangkan atas laporan korban (Daryanto), pada Selasa, (5/12), pukul 14.00 Wib pelaku datang
ke rumah korban. Pada saat akan pulang pelaku bilang tidak ada kendaraan.
Karean sudah berteman baik, oleh korban akhirnya
dipinjami mobil miliknya kijang super AB 1126 TZ.
“Namun oleh pelaku mobil justru digadaikan pada orang lain dan hasil uangnya buat modal judi di daerah boyolali,”
jelasnya.
Laporan korban ini langsung ditindak lanjuti
petugas Unit Reskrim Polsek Muntilan dengan melakukan penyelidikan.
“Selasa, (6/1) malam, petugas berhasil menangkap
tersangka di Jln Pahlawan, Dusun Gemoh, Desa Butuh, Temanggung,” ungkap Mudiyanto.
Tersangka dan barang bukti telah
diamankan di Polsek Muntilan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka di jerat dengan Pasal 378
KUHP atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun,”
tegasnya.
Sementara tersangka Dwi Haryanto mengaku
telah menggadaikan mobil kepada teman di Boyolali sebesar Rp.14 juta.
“Uangnya saya gunakan untuk modal main
judi,” akunya di Mapolsek Muntilan.(Kb.M1)
Tidak ada komentar: