Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Disdukcapil Jemput Bola Rekam Data EKTP

KOTA, kabarMagelang.com__Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang melakukan jemput bola perekaman data KTP Elektronik (EKTP). Khususnya untuk warga Kota Magelang yang menyandang disabilitas.

"Disabilitas fisik/mental tidak bisa dijadikan alasan bagi seseorang untuk tidak memiliki KTP Elektronik," ujar Kepala Disdukcapil Kota Magelang, Hartoko, Selasa (23/1).

Menurutnya, EKTP merupakan identitas resmi dan harus dimiliki oleh setiap penduduk yang telah mencapai usia wajib KTP yaitu berusia 17 tahun ke atas atau telah menikah. 

"Karena pentingnya fungsi EKTP ini, kami melakukan jemput bola bagi warga yang belum memiliki KPT. Khususnya warga penyandang disabilitas," imbuh Hartoko.

Hingga akhir bulan Desember 2017 kemarin, masih ada sebanyak 6,49 persen atau 6.440 orang yang belum melakukan perekaman dari keseluruhan 99.292 wajib KTP.

"Untuk memastikan keberadaan warga yang belum perekaman tersebut, Disdukcapil melakukan kegiatan pembersihan data. Kegiatan ini hasil kerjasama dinas bersama dengan kelurahan dan Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW), tujuannya agar RT/RW mengkonfirmasi keberadaan 6.440 orang ini," ungkap Hartoko.

Saat ini, menurutnya, Disdukcapil telah memiliki by name by address warga yang belum melakukan perekaman data EKTP. Mereka tersebar di seluruh RT di Kota Magelang.

Nantinya, para Ketua RT akan melakukan pengecekan ke alamat tersebut untuk kemudian melaporkan kepada Disdukcapil.

"Ada empat kategori yang kita pisahkan. Yakni meninggal dunia, pindah luar daerah, tidak tahu, lain-lain (masih domisili disitu tp kosong), serta warga yang masih bertempat tinggal di lokasi semula," terangnya. 

Dari sebanyak 6.440 orang yang belum melakukan perekaman data KTP, lanjut Hartoko, paling banyak adalah warga yang pindah keluar daerah. Yakni mencapai 30 persen. Hal itu sesuai klarifikasi RT/RW.

"Untuk memastikan data ini, kita juga menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Nanti dari hasil coklit dan klarifikasi RT/RW kita jadikan dasar pembaharuan," tandas Hartoko.(Kb.M1)



About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply