"Disabilitas fisik/mental tidak
bisa dijadikan alasan bagi seseorang untuk tidak memiliki KTP Elektronik,"
ujar Kepala Disdukcapil Kota Magelang, Hartoko, Selasa (23/1).
Menurutnya, EKTP merupakan identitas
resmi dan harus dimiliki oleh setiap penduduk yang telah mencapai usia wajib
KTP yaitu berusia 17 tahun ke atas atau telah menikah.
"Karena pentingnya fungsi EKTP ini,
kami melakukan jemput bola bagi warga yang belum memiliki KPT. Khususnya warga
penyandang disabilitas," imbuh Hartoko.
Hingga akhir bulan Desember 2017
kemarin, masih ada sebanyak 6,49 persen atau 6.440 orang yang belum melakukan
perekaman dari keseluruhan 99.292 wajib KTP.
"Untuk memastikan keberadaan warga
yang belum perekaman tersebut, Disdukcapil melakukan kegiatan pembersihan data.
Kegiatan ini hasil kerjasama dinas bersama dengan kelurahan dan Rukun Tetangga
(RT)/Rukun Warga (RW), tujuannya agar RT/RW mengkonfirmasi keberadaan 6.440
orang ini," ungkap Hartoko.
Saat ini, menurutnya, Disdukcapil telah
memiliki by name by address warga yang belum melakukan perekaman data EKTP.
Mereka tersebar di seluruh RT di Kota Magelang.
Nantinya, para Ketua RT akan melakukan
pengecekan ke alamat tersebut untuk kemudian melaporkan kepada Disdukcapil.
"Ada empat kategori yang kita
pisahkan. Yakni meninggal dunia, pindah luar daerah, tidak tahu, lain-lain
(masih domisili disitu tp kosong), serta warga yang masih bertempat tinggal di
lokasi semula," terangnya.
Dari sebanyak 6.440 orang yang belum
melakukan perekaman data KTP, lanjut Hartoko, paling banyak adalah warga yang
pindah keluar daerah. Yakni mencapai 30 persen. Hal itu sesuai klarifikasi
RT/RW.
"Untuk memastikan data ini, kita
juga menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melakukan pencocokan dan
penelitian (coklit) data pemilih. Nanti dari hasil coklit dan klarifikasi RT/RW
kita jadikan dasar pembaharuan," tandas Hartoko.(Kb.M1)
|
Tidak ada komentar: