KOTA, kabarMagelang.com__Serapan belanja anggaran di tiga
daerah, yakni Pemerintah Kota Magelang, Pemerintah Kabupaten Magelang, dan
Pemerintah Temanggung tahun 2017 terhitung masih rendah. Hingga pertengahan
bulan Desember ini, serapan tercatat baru mencapai angka 54 persen.
"Sampai sekarang masih 54 persen.
Tapi masih ada waktu hingga akhir bulan Desember 2017. Minimal bisa tercapai 90
persen hingga akhir tahun," jelas Kepala Kantor Wilayah Ditjen PBN
Provinsi Jawa Tengah, Imam Subagyo, usai kegiatan penyerahan Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2018 di Hotel Atria Magelang, Rabu (20/12).
Imam menyebutkan, salah satu penyebab
rendahnya capaian penyerapan anggaran tersebut adalah penyampaian Surat
Perintah Membayar (SPM) di akhir-akhir tahun.
"Biasanya penyampaian SPM
terakhir-terakhir. Itu salah satu yang jadi penyebab data serapan sampai ke
kita rendah. Tapi biasanya sampai akhir bulan Desember bisa sampai 90 persen,"
jelasnya.
Serapan belanja anggaran daerah sendiri
terdiri dari beberapa hal. Diantaranya belanja pegawai, belanja barang, belanja
modal, belanja sosial, dan lainnya.
"Di tiga daerah ini, belanja
pegawai sudah mencapai 88 persen, belanja barang 75 persen, belanja modal 54
persen, dan paling bagus belanja sosial 96 persen. Belanja modal itu seperti
untuk membangun gedung, jalan, irigasi, insfrastruktur lainnya. Belanja modal
rendah berarti pembangunan belum optimal," urai Imam.
Terkait dengan penerbitan DIPA tahun
2018, terdiri dari beberapa proses. Yaitu diserahkan untuk kementerian
negara/lembaga sejumlah 89 DIPA dengan pagu sebesar Rp1,8 triliun. Dana
transfer ke daerah dan dana desa 2018 kepada Pemerintah Daerah, untuk wilayah
Kota Magelang, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Temanggung ditetapkan sebesar
Rp3,6 triliun.
Sementara itu, Walikota Magelang, Sigit
Widyonindito mengajak seluruh pemerintah daerah untuk semakin cerdas mengelola
anggaran.
"Dari tahun ke tahun serapan
anggaran di akhir tahun baru 50 persen, ini termasuk rendah. Padahal bulan
Desember ini adalah tahapan akhir perencanaan yang sudah disusun," jelas
Sigit.
Selain itu, program kerja juga harus
ditata dengan baik. Sehingga begitu anggaran ditetapkan, bisa diserap 80-90
persen.
"Hal-hal semacam ini jangan dipikir
sendiri oleh kuasa pengguna anggaran. Kan ada staf di bawahnya. Kalau ada
pekerjaan tidak selesai kemudian anggaran dititipkan oleh kuasa pengguna, jelas
menyalahi aturan. Maka dari itu progres harus disiapkan sejak awal tahun,"
tandasnya.(Kb.M1)
Tidak ada komentar: