KOTA, kabarMagelang.com__Pemerintah Kota
Magelang terus mengupayakan agar permasalahan kawasan kumuh, air bersih, dan
akses sanitasi bisa teratasi. Hal itu sejalan dengan program 100-0-100 yang
dicanangkan oleh pemerintah pusat, yakni seratus persen akses air bersih, 0 persen
kawasan kumuh, 100 persen akses sanitasi.
"Pemerintah pusat mencanangkan program 100-0-100
bisa tercapai tahun 2019 mendatang. Sebagai suatu bentuk kepedulian kami
terhadap program strategis pemerintah pusat, program 100-0-100 ini kami
masukkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)
2016-2021," jelas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Kota Magelang, Joko Soeparno, saat membuka lokakarya evaluasi pelaksanaan
program kota tanpa kumuh (kotaku) Kota Magelang di Gedung Wanita, Rabu (27/12).
Joko mengungkapkan, pada penyusunan RPJMD di tahun
2015 lalu, Kota Magelang masih memiliki 120 hektar kawasan kumuh. Kemudian
akses air bersih baru sedikit diatas 80 persen dan masalah sanitasi bersih 6
persen.
"Di seluruh kelurahan ada kawasan kumuh, untuk
itu kita prioritaskan pengentasan tersebut. Sejak tahun 2016 kemarin, kami
sudah susun program kegiatan untuk penanganan kawasan kumuh melalui musyawarah
rencana pembangunan (musrenbang). Mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan,"
terang Joko.
Wakil Walikota Magelang, Windarti Agustina
menambahkan, pemukiman kumuh masih menjadi tantangan Pemerintah Kota Magelang.
"Diperlukan upaya kolaborasi untuk penanganan
masalah ini, mulai dari masyarakat hingga pihak-pihak terkait," katanya.
Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan
dan kawasan permukiman, lanjut Windarti, pemerintah daerah diberikan kewenangan
untuk mewujudkan pemukiman layak.
"Di Kota Magelang sendiri ada sebanyak 855 rumah
tidak layak huni yang perlu ditangani, baik melalui program Organisasi
Perangkat Daerah (OPD), TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), maupun yang
lainnya," ujar Windarti.
Dia juga menegaskan bahwa pembangunan kawasan kumuh
perkotaaan perlu diwujudkan dengan upaya konkrit. Dimulai dengan gerakan bebas
kumuh oleh pemerintah daerah, masyarakat, dan para pendamping kota tanpa kumuh
(kotaku).
Tidak ada komentar: