KOTA, kabarMagelang.com__Kota Magelang saat ini memiliki Komisi
Perlindungan Anak Daerah (KPAD) sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam
melindungi perempuan dan anak. Komisi ini adalah yang pertama terbentuk di Jawa
Tengah.
Wakil Walikota Magelang, Windarti
Agustina mengatakan, KPAD masa bakti 2017-2022 ini dibentuk berdasarkan UU No
17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Perda No 13 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Anak.
"Pembentukan KPAD ini adalah wujud
komitmen Kota Magelang untuk zero toleraance terhadap kekerasan terhadap anak
dan perempuan," ujar Windarti di sela kampanye Bersama Lindungi Anak
(Berlian) bersama Menteri PPPA RI, Yohana Susana Yembise dan Anggota Komisi
VIII DPR RI, Choirul Muna, di Gedung Wiworo Wiji Pinilih Kota Magelang, Sabtu
(2/12).
Dia menyebutkan, pembentukan komisi ini
diawali dengan proses seleksi sejak bulan November lalu oleh tim yang diketuai
Prof Dr Sukarno MSi. Terdapat lima orang calon anggota komisi yang kemudian
terpiilih.
Kelimanya yaitu Wiwik Darwiyanto (Ketua)
asal Kelurahan Potrobangsan. Lalu Walangitan Zusana asal Kelurahan Kedungsari,
Hardian Angga Firmansyah asal Kelurahan Kramat Selatan, Nesia Aprilina Putri
asal Kelurahan Wates, dan Novan Dwi Heryanto asal Kelurahan Potrobangsan.
“Kelima anggota ini kami kukuhkan
sebagai pengurus KPAD dan akan bertugas selama lima tahun ke depan sampai tahun
2022,” terang Wiiindartii.
Sementara itu, Menteri PPPA RI, Yohana
Yembise mengaku bangga pada Kota Magelang yang telah memiliki KPAD.
“Kota Magelang saya rasa sudah lengkap,
predikat Kota Layak Anak, ada Perda Perlindungan Anak, RW Ramah Anak, dan ke
depan ada RT Ramah Anak. Sekarang KPAD yang dapat membantu upaya menghilangkan
kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.
Yohana menambahkan, kekerasan terhadap
perempuan dan anak di Indonesia saat ini masih cukup tinggi. Bahkan, masih
banyak terjadi kekerasan secara terselubung pada perempuan dan anak di dalam
lingkungan keluarga.
“Angkanya saya tidak hafal, tapi masih
tinggi. Masih banyak ibu-ibu dan anak-anak yang terlantar, yang itu bagian dari
kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Menurutnya, suatu negara disebut sebagai
negara maju jika perempuan, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas
mendapat tempat terhormat di negara itu.
“Kalau perempuan, anak, lansia, dan
disabilitas belum merasa aman tinggal di suatu negara, berarti negara itu belum
maju dan bebas dari kemiskinan,” tandasnya. (Kb.M1)
Tidak ada komentar: