KOTA, kabarMagelang.com__Pemerintah Kota Magelang menargetkan
seluruh warga memiliki jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan, tahun 2018 mendatang. Hal itu sesuai dengan komitmen
Pemkot yang menjadikan bidang kesehatan salah satu program prioritas.
"Bagi warga masyarakat Kota
Magelang, awal tahun 2018 mendatang semua dilindungi BPJS Kesehatan. Ini lebih
cepat satu tahun dari yang diharapkan oleh pemerintah pusat," ujar
Walikota Magelang, Sigit Widyonindito, usai menjadi pembina upacara dalam
rangka peringatan HUT Korpri ke-46, HUT PGRI ke-72, dan Hari Guru, Rabu (29/11).
Selain itu, lanjut Sigit, Pemkot
Magelang saat ini tengah mengintegrasikan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda)
menjadi BPJS Kesehatan.
"Akan kita integrasikan, itu
kebijakan saya waktu pertama kali menjabat sebagai Walikota dalam rangka
pelayanan kepada masyarakat. Dulu pakai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
meningkat jadi jamkesda, sekarang ada kebijakan BPJS sesuai dengan Undang
Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Jaminan Sosial," urai Sigit.
Selain masyarakat tidak mampu yang
ditanggung oleh pemerintah, Pemkot juga akan memberikan sosialisasi dan
himbauan kepada warga yang memiliki kemampuan untuk membayar BPJS secara
mandiri.
"Jaminan kesehatan itu kan
kesadaran, harusnya mereka sadar. Akan kita himbau kepada warga yang mampu
untuk membayar BPJS secara mandiri, supaya meringankan beban pemerintah daerah
juga," kata Sigit.
Sementara itu, Deputi Direksi BPJS
Kesehatan Wilayah Jateng DIY, Aris Jatmiko menambahkan, peran pemerintah daerah
dibutuhkan untuk mengoptimalkan pengelolaan jaminan kesehatan nasional (JKN).
"Peran pemda bukan hanya sebagai
pembayar iuran bagi masyarakat yang belum tercover. Namun juga dalam hal
regulasi, dalam bentuk peraturan daerah, peraturan walikota (perwal), surat
edaran, ataupun surat kepada masyarakat Kota Magelang untuk mendaftar jadi
peserta JKN," kata Aris.
Di Kota Magelang sendiri, 75 persen
warga atau sebanyak 97 ribu orang telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan.
Sedangkan 25 persen lainnya, sebanyak 32 ribu orang, belum terdaftar. Dari 25
persen yang belum terdaftar tersebut, sebagian besar disebabkan karena status
karyawan yang belum didaftarkan oleh pemberi kerja.
"Bersama dengan kejaksaan dan Dinas
Tenaga Kerja, kita akan lakukan penysiran. Badan usaha maupun perusahaan harus
bisa melaksanakan peran dan kewajibannya masing-masing,"
tandasnya. (Kb.M1)
Tidak ada komentar: