Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Tahun 2018 Seluruh Warga Kota Magelang Miliki BPJS Kesehatan

KOTA, kabarMagelang.com__Pemerintah Kota Magelang menargetkan seluruh warga memiliki jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tahun 2018 mendatang. Hal itu sesuai dengan komitmen Pemkot yang menjadikan bidang kesehatan salah satu program prioritas.

"Bagi warga masyarakat Kota Magelang, awal tahun 2018 mendatang semua dilindungi BPJS Kesehatan. Ini lebih cepat satu tahun dari yang diharapkan oleh pemerintah pusat," ujar Walikota Magelang, Sigit Widyonindito, usai menjadi pembina upacara dalam rangka peringatan HUT Korpri ke-46, HUT PGRI ke-72, dan Hari Guru, Rabu (29/11).

Selain itu, lanjut Sigit, Pemkot Magelang saat ini tengah mengintegrasikan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) menjadi BPJS Kesehatan.

"Akan kita integrasikan, itu kebijakan saya waktu pertama kali menjabat sebagai Walikota dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Dulu pakai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) meningkat jadi jamkesda, sekarang ada kebijakan BPJS sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Jaminan Sosial," urai Sigit.

Selain masyarakat tidak mampu yang ditanggung oleh pemerintah, Pemkot juga akan memberikan sosialisasi dan himbauan kepada warga yang memiliki kemampuan untuk membayar BPJS secara mandiri.

"Jaminan kesehatan itu kan kesadaran, harusnya mereka sadar. Akan kita himbau kepada warga yang mampu untuk membayar BPJS secara mandiri, supaya meringankan beban pemerintah daerah juga," kata Sigit.

Sementara itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jateng DIY, Aris Jatmiko menambahkan, peran pemerintah daerah dibutuhkan untuk mengoptimalkan pengelolaan jaminan kesehatan nasional (JKN).

"Peran pemda bukan hanya sebagai pembayar iuran bagi masyarakat yang belum tercover. Namun juga dalam hal regulasi, dalam bentuk peraturan daerah, peraturan walikota (perwal), surat edaran, ataupun surat kepada masyarakat Kota Magelang untuk mendaftar jadi peserta JKN," kata Aris.

Di Kota Magelang sendiri, 75 persen warga atau sebanyak 97 ribu orang telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan. Sedangkan 25 persen lainnya, sebanyak 32 ribu orang, belum terdaftar. Dari 25 persen yang belum terdaftar tersebut, sebagian besar disebabkan karena status karyawan yang belum didaftarkan oleh pemberi kerja.

"Bersama dengan kejaksaan dan Dinas Tenaga Kerja, kita akan lakukan penysiran. Badan usaha maupun perusahaan harus bisa melaksanakan peran dan kewajibannya masing-masing," tandasnya. (Kb.M1)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply