MUNGKID, Kabarmagelang. com__ Panwaslu Kabupaten Magelang menemukan
anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang masih menjadi anggota partai politik tertentu.
Hal tersebut terbukti adanya beberapa anggota pps terpilih masuk dalam Sistem
Informasi Partai Politik (Sipol), Sementara syarat untuk menjadi anggota PPS tidak
diperbolehkan dari pengurus atau anggota parpol. Beberapa nama anggota PPS yang
masuk dalam Sipol kini masih dalam klarifikasi Panwaskab Magelang melalui
Panwascam di kecamatan masing-masing.
Ketua Panwaslu Kabupaten Magelang, M
Habib Shaleh, mengatakan, bahwa saat ini beberapa anggota PPK dan PPS
terindikasi masih menjadi anggota partai, dugaan tersebut muncul adanya beberapa
nama PPS di sejumlah Kecamatan masuk di data di Sipol.
“Beberapa PPS yang kami temukan
diantaranya di Kecamatan, Borobudur ada 7 anggota, Kecamatan Candimulyo 3 anggota PPS dan 1
anggota PPK, Kecamatan Dukun 1 anggota PPS dan Kecamatan Muntilan 1 anggota
PPS, dan kemungkinan di kecamatan lainnya masih ada karena pencermatan data
sipol belum menyeluruh di tingkat Kecamatan,” jelasnya di Kantor panwaskab Rabu
(29/11)
Dia menegaskan temuan ini akan
dilanjutkan pada klarifikasi langsung terhadap anggota PPS maupun PPK yang akan
dilaksanakan oleh Panwascam.
“Apabila usai klarifikasi anggota PPS
dan PPK, terbukti masih menjadi pengurus
maupun anggota partai, maka data tersebut akan diserahkan kepada KPU sebagai
rekomendasi mengganti anggota PPK dan PPS tersebut,” tegas Habib.
Anggota Panwaslu Kabupaten Magelang,
Fauzan Rofiqun, mengungkapkan, sebelumnya telah ditemukan nama salah satu anggota PPS Kecamatan Salam,
dimana namannya tercantum dalam data Sipol.
“Dalam Sipol, yang bersangkutan tercatat
sebagai anggota partai PKS. Namun setelah
kami periksa dan klarifikasi, ternyata yang bersangkutan manyanggah data Sipol
tersebut. Dia mengaku bukan anggota partai manapun,” ujarnya.
Diduga KTP yang bersangkutan telah
dicomot dan digunakan untuk mengisi dukungan salah satu partai, sehingga bisa
masuk Sipol.
“Setelah kami klarifikasi baik yang
bersangkutan dan partai, hasilnya hanya kesalahpahaman KTP saja yang masuk ke
data Sipol tanpa sepengetahuan pemilik KTP. Dan partai tesebut akhirnya mengeluarakan
surat keterangan bahwa yang bersangkutan bukan anggota partainya,” pungkas
Fauzan.(Kb.M1)
Tidak ada komentar: