MERTOYUDAN, KABARMAGELANG.com__Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam)
Mertoyudan, Magelang, temukan pelanggaran administrasi salah satu Panitia
Pemungutan Suara (PPS) terpilih Desa Bulurejo, Kecamatan Meroyudan. PPS atas nama
SIhono terbukti tercatat sebagai anggota partai politik dan tercantum dalam
daftar caleg Partai Golkar pada Pemilu 2014. Atas temuan ini Panwascam meminta Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Mertoyudan untuk mencoret nama Sihono dari daftar
nama anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), sesuai dengan rekomendasi nomor
0005/BAWASLU-PROV.JT-16-10/PW.04/XI/2017 yang dikeluarkan Panwascam Mertoyudan
pada Rabu tanggal 15 November 2017.
"Kami sudah melakukan klarifikasi
kepada yang bersangkutan, memeriksa saksi-saksi, melakukan kajian dan membuat
berita acara (BA) klarifikasi. Saudara Sihono juga sudah mengakui bahwa dirinya
caleg Golkar 2014," kata Ketua Panwascam Mertoyudan Fatkhul Mujib di
kantor Panwascam Mertoyudan Jumat (17/11).
Dia mengungkapkan tenemuan nama Sihono
yang diduga merupakan mantan caleg. Bersama komisioner lain Bagyo Harsono dan
Anisah Sobiroh, Atsa temuan tersebut pihaknya kemudian menelusuri Sihono didaftar nama caleg 2014 dan
melakukan konfirmasi ke PPK, dan masyarakat.
Penelusuran bersama dengan Panwaskab
Magelang dan Panwascam lain diketahui nama Sihono ditemukan dalam daftar nama
Caleg Partai Golkar tahun 2014 dapil V meliputi Tegalrejo, Pakis, Sawangan, dan
Candimulyo.
"Kami lalu mengundang saudara
Sihono untuk klarifikasi. Dari klarifikasi ini, ia mengakui mantan caleg dan
hingga kini masih berstatus anggota Partai Golkar, meskipun sudah tidak
aktif," jelas Mujib.
Ketua Panwaskab Magelang MH Habib Shaleh
mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah Panwascam Mertoyudan dalam
menuntaskan kasus ini. Panwaskab juga memberikan fasilitasi dan dukungan dalam
pembuatan kajian, laporan dan rekomendasi ke PPK Mertoyudan.
"Kasus ini ditemukan dan diproses
Panwascam Mertoyudan. Sesuai arahan Bawaslu Provinsi Jateng pihak yang
memberikan rekomendasi adalah pihak yang menemukan dan melakukan klarifikasi
yakni Panwascam Mertoyudan. Namun kami tetap melakukan supervisi dan
pendampingan," ujarnya.
Sementara Kordiv Penindakan Pelanggaran
Panwaskab Magelang Fauzan Rofiqun menegaskan penerimaan PPS dari unsur parpol
termasuk pelanggaran administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2017
serta Keputusan KPU Jateng nomer 16/PP.02.3-KPT/33/Prov/2017.
“Dokumen yang dimiliki Panwaskab Sihono
menandatangani surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik sesuai
formulir model F3-KWK.KPsaat mendaftar sebagai anggota PPS,”
tandasnya.(Kb.M1)
Tidak ada komentar: