MUNGKID, KABARMAGELANG.com__AM, (30) warga Desa Tempurejo, Kecamatan
Tempuran, Magelang, ditangkap dan
diamankan Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Magelang. AM ditangkap dijalan
kampung Sodegan Desa Sumberarum Tempuran, karena ternukti menguasai dan
mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu. Dari tangan AM Polisi menemukan barang Satu
paket sabu dalam bungkus Plasik bening seberat 0,26 gram yang disimpan didalam
helm yang dipakainya.
Kasat Narkoba Polres Magelang AKP Eko
Sambodo,S.Sos menerangkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan
masyarakat dan hasil penyelidikan petugas. Setelah melakukan pengintaian Polisi
akhirnya berhasil menangkap AM Sabtu (11/11) dini hari saat berada di jalan, dan barang tersebut diakui miliknya.
“Polres Magelang siap perang melawan
Pengedar dan pengguna Narkoba, karena sekecilo apapun barang tersebut merupakan
salah satu barang yang berbahaya bagi kesehatan dan khususnya saraf manusia,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan
perbuatanya tersangka dan beberapa barang bukti berupa satu paket kecil Narkoba
jenis sabu, dan satu unit Sepeda motor serta helm diamankan di Polres Magelang
guna penyidikan lebih lanjut.
“Dia di ancam dengan UU RI no 35 tahun
2009 pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika,” tegas Eko.
Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo, menghimbau
kepada warga masyarakat agar jangan coba coba menggunakan, menjual Narkoba
jenis apapun.
“Barang haram ersebut sangat merusak generasi
bangsa,” tandasnya.(Kb.M1)
Tidak ada komentar: