Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Operasi Sikat Candi 2017 Polisi Bekuk 14 Tersangka Curas dan Curat

MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Selama operasi Sikat Candi 2017 yang berlangsung selama 20 hari, 25 September hingga 14 Oktober 2017, Jajaran Polres Magelang berhasil mengungkap 12 kasus kejahatan, 9 kasus curas dan 3 kasus curat. Dari 12 kasus tersebut  Polisi juga berhasil mengamankan 14 tersangka.

Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomno dampingi Kasatreskrim AKP Asnanto, menjelaskan dari empat belas tersangka dua orang diantaranya adalah perempuan, satu perempuan dewasa dan satu perempuan anak, sementara tiga tersangka lainya masih di bawah umur.

"Para tersangka melakukan tindak kriminalnya di beberapa wilayah seperti di kecamatan Grabag, Salaman dan Mertoyudan. Mereka ada yang di tangkap di rumahnya, di jalan ataupun di luar kota seperti Banten  Jawa barat dan  tempat lainnya," jelasnya Senin (23/10).

Dia menyebutkan para  tersangka curas  antara lain BFS (43) warga Salaman, CIM (34) warga Mertoyudan, MAG (22) warga Wates Kota Magelang dan seorang masih di bawah umur M (16), warga Tegalrejo.

Sedangkan pelaku curat antara lain  EFS (53) warga Depok Jabar, SJH (42) warga Cokro Grabag, DH (21) warga Borobudur,  R (24) warga Kajoran,  WAA (16) warga Dukun, AZ (17), IM (18), AD dan JS  warga Mungkid, tersangka perempuan TA warga Majalengka Jabar, wH , warga Rejowinangun selatan Kota Magelang serta seorang tersangka  anak perempuan ZA, warga Pedurungan Semarang.

"Dan beberapa barang bukti yang berhasil disita, antara lain berupa 1 unit  kendaraan roda 4 dan 5 unit kendaraan roda 2. Selain itu ada 2 buah senjata tajam uang sebesar Rp320 ribu, beberapa unit handphone dan laptop," ungkap Kapolres.

Semua para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Magelang guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Untuk tersangka curat di kenakan pasal 365 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedang para tersangka curas dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.

Kapolres menambahkan dengan  banyaknya kasus yang berhasil diungkap, menunjukkan bahwa di wilayah Kabupaten Magelang banyak terjadi kasus pencurian.  Dia menghimbau kepada masayrakat untuk lebih hati-hati dan selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan diri maupun lingkungannya.


"Yang perlu diperhatikan adalah pengawasan terhadap anak-anak. Karena dalam kasus curat dan curas ini, ada anak-anak yang bertindak sebagai tersangka maupun korban," pungkas Hari Purnomo. (Kb.M1)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply