Kasatlantas Polres Magelang, AKP Didi Dewantoro, mengatakan penertipan ini mengacu
pada UU No 22 Tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan, pasal 59.Dimana
pengguna lampu strobo (isyarat) dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dan lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah,” jelasnya.
Kemudian Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum. Kemudian untuk kendaraan bermuatan berat, dan bermuatan bahan berbahaya seperti BBM, atau menderek Kendaraan.
“Dan lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah,” jelasnya.
Kemudian Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum. Kemudian untuk kendaraan bermuatan berat, dan bermuatan bahan berbahaya seperti BBM, atau menderek Kendaraan.
“Harus ada
bedanya, jangan sampai masyarakat umum atau warga sipil tidak mengetahui tentang
peraturan lalu lintas ini,” ujar Didi.
Dia
menyebutkan bahwa dalam kurun waktu
bulan Juli 2017 hingga sekarang, pihaknya telah mengamankan 59 unit lampu
strobo/rotator yang didapat dari kendaraan warga sipil. Dan operasi semacam ini
akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Magelang. Termasuk penertiban
intern Polres Magelang, yang memakai kendaraan berstrobo bukan kendaraan dinas.
“Kendaraan
pribadi milik anggota Kepolisian juga tidak boleh memakai strobo dan sirine,”
tegasnya.
Sementara salah satu pengendara yang melanggar, Peno (50) mengaku memasang strobo (lampu biru) di mobilnya hanya untuk fariasi dan belum tahu adanya peraturan tersebut.
"Saya kena tilang karena ada lampu strobo di mobil saya. Kalau peraturanya seperti itu saya juga tidak kecewa strobo di sita," katanya.(Kb.M1)
Sementara salah satu pengendara yang melanggar, Peno (50) mengaku memasang strobo (lampu biru) di mobilnya hanya untuk fariasi dan belum tahu adanya peraturan tersebut.
"Saya kena tilang karena ada lampu strobo di mobil saya. Kalau peraturanya seperti itu saya juga tidak kecewa strobo di sita," katanya.(Kb.M1)
Tidak ada komentar: