MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Material
Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Polres Magelang habis sejak satu bulan terakhir.
Kondisi tersebut terjadi lantaran stok di Korlantas Polri yang juga habis.
Namun hal tersebut tidak membuat para pemohon kecewa, karena pihak Satlantas
tetap memberikan SIM sementara sebagai pengganti SIM yang asli.
Kasat Lantas
Polres Magelang, AKP Didi Dewantoro didampingi Baur SIM, Aiptu Dwi
Sulistiyawan, Rabu menjelaskan bahwa material SIM di Polres Magelang mulai
habis sejak tanggal 9 juli 2017 lalu. Dan ini terjadi di seluruh Indonesia.
“Sebagai
pengganti SIM, kita memberikan surat
keterangan pengganti (SKP). Surat tersebut bersifat sementara dan bisa
difungsikan sebagai SIM sementara, dan tetap berlaku untuk semua daerah. Surat
tersebut juga merupakan bukti bahwa warga telah melakukan pengurusan SIM. Di
dalamnya tercantum tanggal pengambilan SIM asli nantinya,," jelasnya di
Mapolres Magelang, Rabu (2/8).
Baur SIM Polres
Magelang Dwi Sulistyawan, menyebutkan meski
tidak material, pemohon SIM masih tetap seperti hari biasa, dan tidak ada
pengurangan.
"Perhari
rata-rata mencapai 150 orang pemohon, baik
perpanjangan maupun membuat baru," katanya.
Dia juga
menambahkan untuk para pemohon SIM
diberikan tenggang waktu hingga tiga bulan ke depan. Jika sampai tiga bulan
berikutnya, material SIM masih belum tersedia, surat keterangan akan diperpanjang
lagi. “Menurut informasi akhir bulan September 2017 material sudah ada, namun
kita tetap menunggu kepastian dari Korlantas,” ujar Dwi
Sementara salah
satu pemohon SIM, Rehan (22), warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, mengaku
tidak masalah dengan habisnya material SIM tersebut. Dia berharap agar material
SIM segera ada seperti semula.
“Yang penting ada surat pengganti SIM sementara, dan bisa
digunakan ke mana-mana,” katanya.(Kb.M1)
Tidak ada komentar: