MUNGKID,
KABARMAGELANG.com__Iwan Hermawan (35) Warga Kecamatan Mungkid, Magelang, ditangkap dan diamankan oleh
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Mungkid.
Lelaki gendut ini diduga menjadi pelaku Pencurian dengan Pemberatan di beberapa
Kantor Puskesmas dan Sekolahan.
Kapolres Magelang melalui Kasubbag
Humas AKP Santosa, pelaku ditangkap petugas di Dusun Sidikan, Desa Keji,
Muntilan, Magelang, pada hari Rabu, (19/7) pukul 17.00 Wib. Selian itu Polisi
juga berhasil mengamankan sebagai barang bukti yang berada di rumahnya.
“barang bukti yang sudah di amankan diantaranya 1 (Satu) buah HP merk sony experia C5 warna
putih, 1 (satu) buah netbook warna silver merk HP ukuran 14 inc, 1 (Satu) unit
sepeda motor Honda beat nopol : AA-5463-VK,” jelasnya di Mapolres Minggu (30/7)
Dia menerangkan penangkapan tersebut
merupakan hasil dari penyelidikan petugas dengan adanya laporan tindak pidana
pencurian Sabtu,(24/6) sekitar pukul 09.00 wib, di ruang kerja kantor
Puskesmas Mungkid, Magelang. Dari keterangan korban Drg. Widodo Novia (45) bahwa
waktu kejadian dia sedang melaksanakan tugas, dan barang bawaan berupa tas dia
taruh di ruang kerja berisi Uang tunai Rp. 6.000.000,- (Enam juta
rupiah), 1 (Satu) buah HP merk sony experia C5 warna putih, 1 (Satu)
buah HP merk Nokia lumia 625 warna putih, 1 (buah) buah tas punggung
warna hijau lumut, 1 (satu) buah netbook warna silver merk HP ukuran 14
inc, telah hilang di curi orang.
“Setelah di tangkap dan diamankan Iwan Himawan mengakui semua
perbuatanya. Dan dari hasil penyidikan dan pengembangan pelaku juga
mengakui telah melakukan perbutatan yang sama di beberapa tempat diantaranya
Bulan Juni 2017 di Puskesmas Dukun, SDN Boton Magelang Kota, Bulan Juli 2017 di
Puskesmas Kebonpolo, Magelang kota, di Puskesmas muntilan, serta
SMP 13 Magelang,” kata Santoso
Kini tersangka telah ditahan di sel
tahanan Polres Magelang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman
selama lamanya 5 tahun,” tegasnya.(Kb.M1).
Tidak ada komentar: