Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Pelaku Curat Spesialis Pencurian Kantor Puskesmas Dan Sekolahan Ditangkap Polisi


MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Iwan Hermawan (35) Warga Kecamatan Mungkid, Magelang, ditangkap dan diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Mungkid. Lelaki gendut ini diduga menjadi pelaku Pencurian dengan Pemberatan di beberapa Kantor Puskesmas dan Sekolahan.


Kapolres Magelang melalui Kasubbag Humas AKP Santosa, pelaku ditangkap petugas di Dusun  Sidikan, Desa Keji, Muntilan, Magelang, pada hari Rabu, (19/7) pukul 17.00 Wib. Selian itu Polisi juga berhasil mengamankan sebagai barang bukti yang berada di rumahnya.  

“barang bukti yang sudah di amankan diantaranya  1 (Satu) buah HP merk sony experia C5 warna putih, 1 (satu) buah netbook warna silver merk HP ukuran 14 inc, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda beat nopol : AA-5463-VK,” jelasnya di Mapolres Minggu (30/7)

Dia menerangkan penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan petugas dengan adanya laporan tindak pidana pencurian  Sabtu,(24/6) sekitar pukul 09.00 wib, di ruang kerja kantor Puskesmas Mungkid, Magelang. Dari keterangan korban Drg. Widodo Novia (45) bahwa waktu kejadian dia sedang melaksanakan tugas, dan barang bawaan berupa tas dia taruh di ruang kerja berisi  Uang tunai Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah),  1 (Satu) buah HP merk sony experia C5 warna putih,  1 (Satu) buah HP merk Nokia lumia 625 warna putih,  1 (buah) buah tas punggung warna hijau lumut,  1 (satu) buah netbook warna silver merk HP ukuran 14 inc, telah hilang di curi orang.

“Setelah di tangkap dan diamankan Iwan Himawan mengakui semua perbuatanya. Dan  dari hasil penyidikan dan pengembangan pelaku juga mengakui telah melakukan perbutatan yang sama di beberapa tempat diantaranya Bulan Juni 2017 di Puskesmas Dukun, SDN Boton Magelang Kota, Bulan Juli 2017 di Puskesmas Kebonpolo, Magelang kota, di Puskesmas muntilan,  serta  SMP 13 Magelang,” kata Santoso

Kini tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Magelang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 5 tahun,” tegasnya.(Kb.M1).


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply