NGLUWAR, KABARMAGELANG.com__Eko Novi Handoko,(41) warga Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya lelaki bonsor dan bertatto tersebut terbukti membawa lari BPKB dan STNK vespa antik milik Edi Maryanto,(34) warga Karangkopeng Wetan, Kecamatan Ngluwar, dengan modus pura-pura akan membeli vespa model Scooter 150 cc keluaran Tahun 1964 milik korban.
Surat-surat kendaraan bermotor jenis vespa model Scooter 150 cc warna biru muda Tahun 1964 Nopol AA-6312-BD berupa BPKB dan STNK raib di bawa lari oleh tersangka yang belum dikenal korban sebelumnya. Tersangka datang dengan ber pura-pura akan membeli vespa milik korban, pada hari Kamis (13/7) siang.
“Pada saat kejadian, saya baru menemui tamu lainnya diruangan sebelah, dan meninggalkan tersangka yang sedang melihat surat-surat kendaraan. Namun selang beberapa menit tersangka beserta vespa dan surat-suratnya sudah tidak ada di tempat," kata Edy Maryanto saat di Polsek Ngluwar.
Dia mengungkapkan setelah mengetahui tersangka dan BPKB serta STNK vespa antiknya lenyap, dia berusaha mengejar ke arah pasar Ngluwar dan mencari tersangka, namun tidak ketemu, dan akhrinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngluwar.
"Saya memutuskan melaporkan ke Polisi, karena saya mengalami kerugian Rp. 12 juta," ungkap Edy.
Kapolsek Ngluwar Joko Hero, menerangkan setelah menerima laporan dari korban, malamnya tersangka Eko Novi Handoko, menawari seseorang akan menjual surat-surat kendaraan bermotor tersebut, dengan mengunggah foto vespa curianya melalui media sosial.
“Namun orang yang ditawari, sebelumnya telah melihat postingan korban terlebih dahulu di media sosial tentang surat-suratnya yang di bawa lari orang tidak dikenal, dan itu sama dengan yang di unggah oleh tersangka," jelasnya.
Berdasarkan informasi tersebut korban dan pihak kepolisian Polsek Ngluwar beserta serse Polsek Muntilan langsung menemui seseorang yang memberikan informasi Jumat (14/7).
“Bersama saksi yang ditawari, kami pancing agar tersangka keluar melakukan pertemuan. Akhirnya Jumat (14/7) malam, tersangka berhasil kita amankan saat melakukan pertemuan di daerah Gondolayu Yogyakarta,” terang Kapolsek.
Kini tersangka beserta barang bukti surat-surat kendaraan di amankan ke Polsek Ngluwar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Tersangka dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda 6 juta rupiah," tegasnya.(Kb.M1)
Topics: Kabar Magelang
About kabarmagelang.com
Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PROMO RUMAH DAN RUKO STRATEGIS
Popular Posts
KATAGORI
- Belajar Bisnis Online (5)
- Daftar Agen Travel di Magelang (1)
- Daftar Hotel Murah di Magelang (6)
- Hotel di Magelang Murah (3)
- Info Lowongan Kerja di Magelang (4)
- Jajanan Kuliner Khas Magelang (7)
- Jual Beli Magelang (26)
- Lowongan Kerja Magelang (2)
- Magang Bisnis Online (1)
- Peluang Usaha Sampingan (4)
- Tempat Wisata di Magelang (12)
Tidak ada komentar: