Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Dua Dukun Asal Ngablak Cabuli Pasienya Yang Masih Dibawah Umur

NGABLAK, KABARMAGELANG.com___ 2 orang kakek dukun cabul asal  Kecamatan Ngablak Magelang, ditangkap Polisi. Mereka adalah Taim (49) dan Haryata (43). Salah satu dari mereka yakni Haryata bahkan sampai melakukan peraetubuhan dengan korban di sebuah gubug dengan dalih ritual.

Taim  melakukan pencabulan kepada pasien SPW, (14) yang masih berstatus pelajar pada (28/6) lalu. Hal ini ia lakukan dirumahnya saat korban bersama orang tuanya datang untuk meminta doa agar korban menjadi anak yang pandai dan berbakti kepada orang tuanya. Namun saat di kamar  tersangka mengatakan bahwa ada Jin yang bersarang di alat kelamin korban dan harus di bersihkan.

“Ya saya bilang bahwa ada jin yang mengganggu bersarang di alat kelaminnya dan harus dibersihkan, kemudia korban saya suruh melepas celananya semua kemudian sambil say abaca-bacakan doa jari saya masuk ke alat kelamin anak tersebut, sedangkan orang tuanya anak berada di ruang tamu depan untuk menunggunya sehingga apa yang saya perbuat tidak diketahui,” terangnya.

Setelah pulang korban mengeluh kesakitan di bagian alat kelaminnya dan  mengaku apa yang telah di perbuat tersangka. Kemudia orang tuanya melaporkan kejadian ini dan tersangak diamankan.

Sementara tersangka Haryata yang masih satu desa dengan Taim melakukan persetebuhan korban yang masih berumur 17 tahun di sebuah gubuk dekat persawahan tersangka (27/6) lalu.

“Saya sms kepada korban menceritakan soal ritual mbelah rogo, yang mana harus mengeluarkan air suci dari tubuh manusia, sekitar pukul 24.00 wib saya ajak korban ke gubug untuk melakukan ritual mengeluarkan air suci dari alat kelamin korban,” akunya di Mapolres Magelang Jumat (7/7)

Namun karena tidak bisa mengeluarkannya sendiri korban dirayu untuk melakukan persetubuhan badan agar cairannya bisa keluar.

“Korban sempat menolak namun saya takut-takuti jika tidak melakukannya korban akan menjadi gila, akhirnya  korban menuruti,” imbuhnya.

Kedua tersangka akan dijerat pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak.

"Ancaman pidana kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda 5 milyar," tegas Kadubaghuas Polres Magelang AKP Santoso. (Kb.M1)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply