Salah satu saksi sekaligus Takmir mushola, Rohmad Diyono, (48), mengungkapkan pelaku saat itu berusaah mengambil uang didalam kotak amal sejumlah Rp. 179.600,- dengan cara mencongkel menggunakan obeng.
"Warga yang mengetahui langsung berkumpul dan mengepung mushola. Namun pelaku kami amankan dan melaporkannya ke anggota Polsek Secang," ungkapnya.
Kanit Reskrim Secang IPTU Irfan Azyan, mengatakan membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya mendapati pelaku masih diamankan warga di dalam Mushola.
"Anggota kami langsung mengamankan tersangka agar tidak di massa oleh warga yang sudah berkumpul depan musholan," jelasnya.
Pelaku beserta barang bukti berupa kotak amal yang sudah dirusak beserta isinya, obeng serta sepeda motor milik pelaku di bawa ke Mako Polsek Secang guna proses selanjutnya.
"Dengan kejadian ini pelaku diterapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Kb.M1)
Tidak ada komentar: