MERTOYUDAN, KABARMAGELANG.com__ Jajaran Polres Magelang melakukan penertiban tempat hiburan atau karaoke tak berijin di wilayah Kecamatan Mertoyudan, Magelang Rabu (7/6) malam. Penertipan ini dilakukan untuk memberika kenyamanan umat islam dalam menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan.
Kasat Sabhara Polres Magelang AKP Ahdi menyebutkan dua tempat hiburan atau karaoke tak berijin dan beroperasi melebihi batas yang ditentukan.
“Dua tempat Karaoke yang ada di Karang Daleman, dan Banyakan, Kecamatan Mertoyudan kami tertibkan, karena keduanya tidak memiliki ijin operasi dan melanggar jam operasional di bulan romadhon ini,“ tegasnya.
Dia mengungkapkan, bahwa sebenarnya sudah ada aturan untuk jam opersional tempat hiburan dalam masa bulan Ramadhan, yakni hanya sampai pukul 24.00 wib.
“Pembatasan waktu operasional tempat hiburan ini bertujuan agar tidak menjadikan keresahan dan menimbulkan konflik di masyarakat. Tetapi masih saja ada yang melanggar,” ujarnya.
Dari dua tempat hiburan malam ini petugas berhasil menjaring 14 orang pengunjung, dua diantaranya terpaksa diamankan karena saat penertipan sedang mengkonsumsi miras di dalam ruangan karaoke.
“Merka kita bawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan akan diajukan ke sidang Tindak pidana ringan (Tipiring). Sedang pemilik atau penanggung jawab tempat hiburan kita berikan pembinaan, agar dalm menjalankan usahanya sesuai aturan yang berlaku," pungkas Ahdi.(Kb.M1)
Topics: Kabar Magelang
About kabarmagelang.com
Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PROMO RUMAH DAN RUKO STRATEGIS
Popular Posts
KATAGORI
- Belajar Bisnis Online (5)
- Daftar Agen Travel di Magelang (1)
- Daftar Hotel Murah di Magelang (6)
- Hotel di Magelang Murah (3)
- Info Lowongan Kerja di Magelang (4)
- Jajanan Kuliner Khas Magelang (7)
- Jual Beli Magelang (26)
- Lowongan Kerja Magelang (2)
- Magang Bisnis Online (1)
- Peluang Usaha Sampingan (4)
- Tempat Wisata di Magelang (12)
Tidak ada komentar: