Kanit Dikyasa Polres Magelang Iptu Juminten mengatakan hasil tes urine yang dilakukan kepada sejumlah sopir selama ini masih negatif.
“Pemeriksaan urine yang dilakukan kepada para sopir, tujuanya agar jangan sampai pengemudi mengonsumsi narkoba karena sangat membahayakan,” katanya.
Dia menyebutkan pemeriksaan juga dilakukan untuk armada yang meliputi surat-surat kelengkapan kendaraan, ban kendaraan, serta pemecah kaca. Diharapkan dengan adanya pemeriksaan ini, kecelakaan lalu lintas bisa diminimalisir.
“Ada yang tidak menyediakan pemecah kaca, kita diingatkan untuk melengkapi, sampai dengan tindakan penilangan. Pokoknya semua kita cek," katanya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, Wahyu Haryoko mengatakan, pemeriksaan serupa sebelumnya telah dilakukan di wilayah Salam. Selain di Terminal Secang, juga akan dilaksanakan di Terminal Salaman.
“Kami melakukan pemeriksaan kelaikan armada terutama keberadaan rem. Khusus rem kami tidak memberikan toleransi," tegasnya di sela-sela kegiatanya.
Kemudian untuk memperlancar arus mudik maupun balik Lebaran, truk pasir dilarang beroperasi mulai 18 Juni – 3 Juli 2017. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran dari Pemkab Magelang yang ditanda tangani Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Agung Trijaya, Nomor: 551.2/2122/14/2017 tentang pelarangan kendaraan angkutan pasir pada masa angkutan Lebaran 2017.
"Larangan ini berlaku bagi pengusaha angkutan pasir yang berdomisili di Kabupaten Magelang maupun luar Kabupaten Magelang," pungkasnya. (Kb.M1)
Tidak ada komentar: