"Selain itu operasi bertujuan untuk mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif menjelang Romadhon, sehingga pelaksanaan bulan puasa berjalan hikmat," tegas Kasat Sabhara Polres Magelang, AKP Adhi di Mapolres, Rabu (23/5).
Dia menyebutkan operasi digelar di dua hotel kelas melati di kawasan Borobudur yakni Hotel Lotus I dan Lotus II yang disinyalir menyediakan minuman beralkohol dan tidak di lengkapi ijin yang sudah ditentukan oleh Pemda Magelang.
"Di hotel Lotus 1 didapati 31 botol bir bintang dengan kadar 4,7 %, dan hotel Lotus 2 ada 10 bir bintang dengan kadar 4,7 % serta 1 bir hitam," ungkapnya.
Sementara barang bukti yang disita dan dua orang pengelola hotel diamankan di Mapolres Magelang. Merekan dinyatakan terbukti melanggara perda Kabupaten Magelang Nomer 4 tahun 2002, Bab III pasal 3 tentan peredaran minuman beralkohol.
"Setelah pemeriksaan selesai akan segera dilanjutkan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Mungkid," tegas Akhadi.(Kb,M1)
Tidak ada komentar: