MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Proses
pembangunan Pasar Muntilan dinilai cacat hukum pasalnya ijin analisis dampak
lingkungan (Amdal) belum terbit. Dengan demikian proses pembangunan pasar
Muntilan yang sudah di mulai sejak beberapa minggu terakhir dinilai
unprosedural dan melanggar aturan. Hal tersebut diungkapkan oleh beberapa orang
yang tergabung dalam Magelang Bangkit di Rumah makan Panjiwo, Kecamtan Mungkid, Selasa (23/5).
"Sesuai
undang-undang kajian amdal wajib dilakukan dalam setiap kegiatan pembangunan yang
mewajibkan ijin amdal. Supaya masyarakat di lingkungan sekitar pembangunan bisa
meminimalisir dampaknya. Sekarang masyarakat sekitar mengeluhkan proses
pembangunan pasar yang menimbulkan kebisingan, polusi dan sekarang tikus-tikus
besar pindah ke pemukiman warga," ungkap Deklarator Magelang Bangkit Anang
Imamuddin.
Proases
pembangunan Pasar Muntilan juga dinilai tidak melibatkan masyarakat sekitar
serta tidak ada sosialisasi terlebih dulu, hal ini terbukti banyak masyarakat
yang tidak mengetahui secara jelas.
"Sampai
saat ini warga belum pernah dilibatkan dan tidak dimintai keterangan dalam menyusun
kajian amdal," ujar Anang.
Ketua
Aliansi Masyarakat Magelang Untuk Perubahan (Ammarah) Agus Ms, menandaskan proses pembangunan pasar banyak kejanggalan
prosedur Amdal yang ditemukan. Setelah dilakukan kroscek ke KPA Amdal BLH Provinsi
Jawa Tengah, ternyata amdal dikeluarkan 4 November 2016 dan hanya selang 2 hari
dari permohonan yang diajukan dinas pasar. Padalal di dalam dokumen amdal
mengatur juga tentang pembongkaran, relokasi dan pembangunan fisik. Sementaral,
proses pembangunan dilakukan sebelum amdal terbit. Di satu sisi aktivitas
pembangunan pasar berjalan terus.
"Kami
menilai semua dinas paham terhadap proses ini. Tapi kami menduga ada
kesengajaan," ujarnya.
Dia
menambhakan bahwa konsultasi publik tidak melibatkan masyarakat secara langsung,
dan hanya elit-elit saja. Unruk itu dia berharap proses pembangunan Pasar Muntilan
dihentikan dahulu, karena ada unprosedural proses yang dilewati.
"Ibarat
mau sholat kalau wudhunya batal maka kita harus mengulang lagi dari awal
berwudhu," tegas Agus.
Sementara Plt
Kepala DPU PR, Heriyanto menyatakan bahwa proses Amdal sudah selesai di
Provinsi Jawa Tengah, sehingga proses pembangunan pasar bisa dilaksanakan.
"Informasi
terkahir dari Dinas Pasar sudah selesai dan tinggal mengambil di Semarang. Memang
ada revisi. namun, revisi dilakukan bukan persoalan yang spesifik, dan hanya
salah pengetikan saja," jelasnya. (Kb.M1))
Tidak ada komentar: