Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Kapolres : Perda Tipiring Harus Diperberat

MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Kapolres Magelang AKBP Hindarsono desak Pemkab Magelang agar perda terhadap sangsi tidak pidana ringan (tipiring) diperberat. Hal tersebut disampaikan saat pemusnahan barang bukti berupa ribuan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk serta ratusan knalpot jembrong (blombongan) hasil operasi pekat dan patuh 2017, yang disaksikan oleh  Dandim 07/05 Magelang, Kajari, Asisten 1 Pemda Magelang, Kepada Dinas Pariwisata, Kepala Satpol PP Kabupaten Magelang dan instasi terkait di halaman belakang Mapolres Magelang Jumat (26/5).

Kapolres menegaskan bahwa  sanksi tindak pidana ringan (tipiring) di wilayah hukum Kabupaten Magelang masih sangat ringan. Dengan hanya denda 200 ribu atau kurungan 2 bulan bagi pengedar miras tidak sebanding dengan resiko yang diakibatkan.

"Ya kalau bisa diupayakan perda tentang sanksi miras ini di kaji ulang. Sangsinya harus di perberat biar ada efek jera. Percuma kita tertibkan namun sangsinya ringan, pasti akan terus terjadi kasus miras ini," tegasnya.

Dia menyebutkan sebanyak 1.279 botol miras berbagai jenis dan merk yang dimusnakan merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan sejak 2 minggu terakhir.

"Sebanyak itu ada enam orang tersangka yang sudah di tipiringkan, dengan vonis denda rata-rata Rp.200 ribu. Ini kan sangat ringan sekali," ujar Hindarsono.

Menanggapi hal tersebut Asisiten I Pemkab Magelang Eko Triyono mengatakan akan mengkaji ulang perda dan akan memaksimalkan sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar.

"Nanti bersama DPRD Kabupaten Magelang akan mengkaji ulang dan merevisi Perda untuk memaksimalkan denda bagi pelaku. Kalau perlu dendanya diatas Rp.10 juta selama tidak menyalahi aturan diatasnya," katanya.

Sementara Kasatlantas Polres Magelang AKP Didik Dewantoro, menandaskan untuk barang bukti knalpot jembrong (blombongan) yang dimusnahkan barasaldari operasi patuh sebanyak 989 buah.

"Soal knalpot blombongan ini juga perlu di buatkan perda, agar masyarakat  menggunakan knalpot standar saja karena efek negatif yang di timbulkan sangat banyak seperti konflik sosial, bentrok antar warga hanya gara-gara knalpot jembrong," tandasnya.(Kb.M1)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply