Kapolsek Muntilan
AKP Mudiyanto, mengatakan terungkapnya kasus perjudian ini berkat laporan dari masyarakat
setempat yang merasa resah adanya praktek perjudian, Kamis 11/5 malam. Setelah
Polisi datang ke lokasi, keempat pelaku
masih melakukan praktek perjudian kiu-kiu dengan menggunakan kartu domino.
“Saat ini keempat
pelaku masih kita amankan guna menjalani proses selanjutnya,” jelasnya saat di
konfimasi di Mapolsek Muntilan, Jumat 19/5).
Dari tangan
pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti barang-barang yang gunakan untuk
berjudi berupa, 1 buah
meja dan kursi kecil, 2 set kartu
domino, serta Uang tunai Rp 335.000,-.
“Keempat pelaku
dakan di jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tegas Mudiyanto. (K.M.1)
Tidak ada komentar: