Menggapai putusan hakim tersebut penasehat hukum anak tersangka AMR Sofyan Kasim, masih pikir-pikir, dan akan segera bermusyawarah dengan pihak keluarga.
"Kami kurang setuju dengan putusan hakim yang menyatakan bahwa kasus pembunuhan ini berencana. Ini murni pembunuhan bukan direncanakan dan motivnya karena kesal terhadap korban," ujarnya usai sidang.
Di menegaskan bahwa putusan ini memberatkan anak tersangka (AMR), karena tergolong pembunuhan tragis. Sedangkan anak tersangka juga belum pernah tersangkut kasus hukum dan kooperatif selama menjalani proses hukum," ungkap Sofyan.
Sementara jaksa penuntut yang di ketuai Eko hening wardono SH, menegaskan bahwa pihaknya juga akan pikir pikir soal putusan hakim.
"Nanti akan kami musyawarahkan dengan tim. Apakah menerima putusan hakim atau tidak . Sambil menunggu juga dari penasehat hukum, dari anak tersangka," jelasnya.(zis)
Tidak ada komentar: