Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Tersangka Pembunuh Siswa SMA TN Dijerat Pasal Berlapis

MUNGKID, KABARMAGELANG.com__AMR (16) siswa kelas X SMA Taruna Nusantara asal Sulawesi ,  tersangka pembunuh teman sebaraknya, Krisna Wahyu Nurachmad,(15), warga Jalan Sumarsana No 12 RT 003 RW 04 Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, dijerat pasal berlapis.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono menegaskan tersangka AMR telah terbukti dan mengaku melakukan pembunuhan  seorang diri dengan menikam leher korban menggunakan pisau Jumat (31/3) yang di beli di sebuah swalyan di Kota Magelang sehari sebelum melakukan pembunuhan.

"Tersangka AMR kita jerat dengan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak, junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 15 tahun penjara, atau denda Rp 3 miliar," tegasnya di Mapolres Magelang Sabtu (1/4).

Dia juga mengatakan meskipun masih di bawah umur,  dalam proses penyusunan berita acara penyidikan (BAP) tersangka tetap dilakukan penahanan selama 7 hari.

"Jika tujuh hari belum selesai penahanan bisa diperpanjang menjadi delapan hari," tegas Condro.

Diketahui  Krisna Wahyu Nurachmad (15) asal Jl. Sumarsana No 12 Rt 003 Rw 04 Kel. Merdeka Kec. Sumur Bandung Kota Bandung, siswa SMA Taruna Nusantara kelas X(barak G 17 kamar 2B) ditemukan tewas bersimbah darah di di barak G 17 komplek SMA TN Mertoyudan tempat korban tempat tinggal bersama 37 teman lainya,  Juamt (31/3) dini hari. Diduga Krisna  korban pembunuhan karena pada saat di temukan  leher korban robek bekas sayatan sepanjang 10 cm dan sudah tidak bernyawa.(zis)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply