"Otomatis pastinya kita keluarkan," tegasnya saat jumpa pers di Mapolres Magelang, Sabtu (1/4).
Dia juga menyebutkan ada beberapa hal yang membuat seorang siswa SMA TN dikeluarkan. Dan hal tersebut juga sudah diketahui oleh semua orang tua dan siswa sejakn masuk di SMA Taruna Nusantara.
"Mereka adalah yang bertindak kekerasan, berkelahi, menyontek, asusila, lebih-lebih memakai narkoba pasti dikeluarkan," kata Puguh.
Dia mengaku prihatin dan merasa berduka yang sangat mendalam atas peristiwa pembunuhan yang telah terjadi. Pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah dan segera mengadakan evaluasi.
"27 tahun sejak berdirinya SMA TN yang manjadi kebanggaan anak bangsa dari 35 provinsi, baru kali ini terjadi dan itu di luar logika. Ini jadi kajian dan evaluasi kami," ujarnya.
Diketahui polisi menetapkan tersangka AMR sebagai pelaku pembunuhan terhadap sesama teman sekelasnya dengan menikam leher menggunakan pisau Jumat 31/3) dini hari. Tersangka AMR nekat melakukan hal tersebut lantaran sakit hati akibat di tegur dan mau dilaporkan ke pihak sekolah setelah ketahuan mencuri uang oleh Kresna (korban).
AMR dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan anak junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 3 milar. (zis)
Tidak ada komentar: