MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Memasuki hari
ke tiga sidang kasus pembunuhan Krisna Wahyu Nurachmad (15), siswa kelas X SMA Taruna Nusantara dengan anak tersangka AMR
(16), di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang Kamis (27/4), Jaksa Penuntut
Umum (JPU) kembali menghadirkan tiga orang saksi tambahan. Ketiga saksi tersebut adalah ibu kandung korban dan dua saksi ahli dari
Polda Jawa Tengah.
Humas
Pengadilan Negeri Mungkid Eko Supriyanto SH, menjelaskan meskipun jaksa
menghadirkan saksi dewasa sidang yang di mulai pada pukul 11.00 WIB ini tetap
duinyatakan tertutup. Pada sidang ke
tiga ini JPU menghadirkan beberapa saksi tambahan.
“Sampai hari
ketiga ini saksi yang diharirkan oleh jaksa penuntut sudah mencapai 25 oarang
saksi,” jelasnya.
Dia mentebutkan
pada sidang kali ini saksi yang dihadirkan oleh JPU adalah ibu kandung korban,
dan dua orang saksi ahli dari tim biofor dan ahli CCTV dari Polda Jateng,
dimana kesaksian mereka nantintanya akan dipergunakan untuk mendukung surat
dakwaan dari JPU.
“Ibu korban
tadi didampingi kakak korban. Sedang Sementara
untuk biofor dimintai keterangan yang berhubungan dengan sampel darah, sedang ahli CCTV terkait rekaman kamera di
supermarket Carrefour Armada Town Square," ujar Eko.
Diketahui
sidang kasus pembunuhan yang menrik perhatian semua kalangan ini dilaksanakan
secara maraton setiap hari dengan penjagaan ketat dari kepolisian hingga vonis
nanti. (zis)
Tidak ada komentar: