DUKUN, KABARMAGELANG.com__Didiga mencuri emas beberapa kali milik
calon mertua, JD (35), warga Desa
Krinjing, Kecamatan Dukun diringkus Polisi. Lelaki yang juga diketahui suah
beristri tersebut di tempat kerjanya di lokasi penambangan wilayah Kecamatan
Srumbung.
Kapolsek
Dukun AKP Sujarwano, membenarkan pihaknya telah mengamankan ID di tempat
kerjanya di lokasi penambangan Kali Bebeng wilayah Kecamatan Srumbung Minggu
(16/4) kemarin. JD dilaporkan calon mertuanya Painem (52) warga Desa Banyubiru,
Kecamatan Dukun, karena JD diduga telah mencuri emas miliknya berupa 1 buah
cincin 5 gram, gelang 10 gram, dan Anting pada bulan Desember lalu.
“JD
kembali melakukan pencurian dengan mengambil Kalung emas 5 gram, dan cincin 1
gram,” ungkapnya Kamis (20/4) di Mapolsek Dukun
Dari
hasil pemeriksaan JD mengakui semua perbuatanya
telah mencuri beberapa emas milik calon mertuanya.
“Tersangka
yang mengaku bujangan ini ternyata juga sudah beristri. Selain itu kepada calon
mertua dia juga mengaku sebagai orang pintar,” jelas Sujarwo.
Korban
Paninem mengaku baru mengetahui kalau calon menantunya ID sudah memilik istri sekitar
awal bulan April 2017, dan kecurigaannya
bertambah setelah ID mengaku sebagai
orang pintar. ID melakukan semacam ritual di depan almari milik korban dengan
maksud agar tidak kecurian lagi.
“Anehnya
setelah ID melakukan ritual perhiasan miliknya kembali hilang,” ujar Painem di
Mapolsek Dukun.
Saat
ini tersangka dan barang bukti beberapa emas yang belum terjual sudah diamankan
guna proses selanjutnya. Dengan ini korban mengalami kerugian 9,5 juta. Akibat
perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara
maksimal 5 tahun.(zis)
Tidak ada komentar: