MUNGKID, KABARMAGELANG.com__
Berkas perkara kasus pembunuhan siswa kelas X SMA Taruna Nusantara, Krisna
Wahyu Nurachmad (15), dengan tersangka AMR (16), telah dilimpahkan oleh
Kejaksaan Negeri Mungkid Magelang, kepada Pengadilan Negeri Mungkid, Rabu
(19/4). Selain berkas perkara, Kejaksaan juga menyerahkan barang bukti yang di
gunakan oleh AMR saat melakukan pembunuhan. Minggu depan kasus tersebut
dipastikan sudah mulai disidangkan.
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Mungkid, Eko Hening Wardono SH, menyatakan bahwa berkas perkara, beserta seluruh barang bukti,
telah dilimpahkan ke pengadilan. Dan roses hukum AMR harus didahulukan, pasalnya
yang bersangkutan masih berstatus
anak-anak.
"Hari ini berkas perkara kami
limpahkan ke pengadilan, sekarang tinggal menunggu penetapan hari dan tanggal
sidang," jelasnya usai menyerahkan berkas perkara di Pengadilan Negeri
Mungkid.
Dia menegaskan bahwa jaksa yang
akan menangani tetap sesuai dengan keputusan kejaksaan yakni ada tujuh jaksa. Ketujuh jaksa ini adalah jaksa-jaksa yang telah lama menangani kasus anak, yang membutuhkan penanganan berbeda dibanding kasus
lainya.
"Sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak, perkara anak harus didahulukan, penanganannya berbeda," tegas Eko.
Kepala Humas Pengadilan Negeri
Mungkid, Eko Supriyanto SH, mengatakan ketua pengadilan akan segera menentukan
hakim yang akan bertugas memimpin persidangan kasus ini. Namun dipastikan
minggu depan kasus ini sudah bisa mulai disidangkan.
"Ketua Pengadilan nanti yang
akan menentukan hakimnya, mau hakim tunggal
atau majlis. Dan hakim yang ditunjuk itu yang akan menetapkan hari dan tanggal
persidangan. Tetapi kita yakin Minggu depan sudah bisa mulai di sidangkan,”
tandasnya.(zis)
Tidak ada komentar: