MUNGKID,
KABARMAGELANG.com__Sidang
kasus pembunuhan Krisna Wahyu Nurachmad (15), siswa
kelas X SMA Taruna Nusantara dengan tersangka AMR
(15), mulai di gelar di Pengadilan Negeri Mungkid Selasa (25/4). Sidang perdana
yang dipimpin majelis hakim secara maraton dan tertutup dengan melaksanakan
beberapa agenda persidangan ini mendapat penjagaan ketat dari kepolisian.
Humas Pengadilan Negeri Mungkid, Eko Supriyanto
SH, mengatakan sidang kasus pembunuhan yang melibatkan anak tersangka AMR ini diputuskan dengan majelis hakim yang dilaksankan di ruang
sidang anak, dengan hakim ketua Aris Gunawan SH.
“Sedang anggota majelis Melia Christina SH,
Mulyaningrum SH, dan Darmawan SH. Sementara untuk panitera Aditya
Wahyuandriyanto SH,” katanya.
Dia menegaskan sidang ini dilaksanakan secara
maraton dengan beberapa agenda sidang. Untuk sidang perdana ini adalah
pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut, Eksepsi, pembacaan laporan dari Balai
Permasyarakatan, dan pemeriksaan saksi, “ jelas Eko.
Eko Hening Wardono SH selaku ketua jaksa penuntut
usai sidang yang memakan waktu 6 jam tersebut menyampaikan, bahwa sidang
berjalan lancar.
“Kebetulan dari penasehat hukum anak tersangka
tidak ada pembelaan yang disampaikan, jadi bisa langsung ke agenda sidang
berikutnya,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Mungkid ini mengungkapkan,
sidang perdana ini diakhiri dengan
pemeriksaan enam saksi dewasa.
“Mereka adalah lima saksi dari pamong SMA TN dan
satu anggota ident kepolisisan. Besok pagi Rabu (26/4) kita hadirkan 13 orang
saksi anak dari SMA TN, “ tambah Eko.
Dia juga mengaskan pada intinya dakwaan
alternatif, yakni anak tersangka AMR di kenakan pada pasal 80 ayat 3 jo 76 c UU nomor 35 tahun 2014
diubah dengan UU nomo 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun
itu untuk dewasa, kalau untuk anak, ya separoh dari dewasa,” tegasnya.
Sidang maraton yang memakan waktu 6 jam tersebut
anak tersangka AMR selain keluarga, juga
hadir Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Titik Haryati MPD.
Dan sidang lanjutan akan di laksanakan besok Rabu dan Kamis (26-27/4) dengan
agenda sidang masih pemeriksaan saksi. (zis)
Tidak ada komentar: