MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Kejaksaan Negeri Mungkid telah menerima berkas perkara Kasus
pembunuhan siswa kelas X SMA Taruna Nusantara, Kresna Wahyu Nurachmad (15). Kepolisian
Resor (Polres) Magelang melalui tim penyidknya yang dipimpin Kasatreskrim AKP
Asnanto telah melimpahkan berkas perkara tersangka AMR kepada Kejaksaan Negeri
Kabupaten Magelang Kamis (6/4) petang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Eko Hening Wardono,
mengatakan pihaknya sudah menerima
berkas perkara, pada Kamis (6/4) sore lalu.
"Berkas sudah kami terima Kamis sore kemarin. Hari ini
langsung kami masukkan dan distribusikan kepada jaksa yang bertugas menangani
kasus ini, untuk diteliti kelengkapannya, baik secara formil, maupun
materiil," katannya di Kajari Mungkid, Jumat (8/4) pagi.
Pihaknya akan segera menyelesaikan penyelidikan berkas perkara
tersebut dalam waktu dekat. Jika berkas perkara sudah lengkap pihaknya akan
langsung melimpahkan ke Pengadilan Negeri.
"Saat ini masih dalam tahap
penelitian berkas, tolong beri waktu pada tim, kami akan selesaikan secepat
mungkin. Mengenai perkembangannya seperti apa, silakan proses ini diikuti, kami
terbuka untuk informasi," kata Eko.
Eko menegaskan, dalam proses penelitian berkas perkara setebal 10
cm tersebut, pihak Kejaksaan menunjuk
satu jaksa anak, untuk bergabung dalam sebuah tim khusus dan beranggotakan
tujuh orang jaksa, yang dipimpin langsung oleh Kajari Mungkid.
"Hari ini sudah mulai teliti berkasnya. Karena ini perkara
penting, kasusnya menasional, setiap tahapan akan terus dilaporkan,"
tegasnya.
Kajari menambahkan, karena kasus tersangka
AMR ini masih berstatus anak-anak, pihaknya berkewajiban untuk mendahulukannya,
sebab, hal tersebut secara tidak langsung juga menyangkut kondisi psikologis
tersangka.
"Tentu saja, penangannya lain, berbeda dengan orang dewasa.
Harus didahulukan. Sesegera mungkin, kalau berkas sudah beres, langsung kami
limpahkan ke pengadilan," tambah Eko.(zis)
Tidak ada komentar: