SALAMAN,
KABARMAGELANG.com__Seorang residvis
pelaku pencurian rumah kosong Anang
Priwahono (25) warga Desa Menoreh, Kecamatan Salaman ditangkap Polisi. Mantan
penghuni lapas di Jogjakarta kasus narkoba ini terbukti melakukan pencurian di
rumah Ahmad Taufik (22) warga Desa Menoreh, Kecamatan Salaman saat rumah
ditinggal Sholat jumat.
Plt Kapolsek Salaman, Iptu Soedjarwo, menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan pencurian di rumah korban pada saat
korban menjalankan Sholat Jumat (24/3) di Masjid. Pada saat pulang korban mendapati pintu depan
sudah terbuka.
“Setelah dicek ternyata barang milik korban berupa dompet yang
berisi, SIM, KTP, STNK dan uang tunai 800.000 ,HP Samsung J2 Prime warna
Silver, dan HP Nokia telah hilang. Selanjutnya korban melapor ke polsek
Salaman, “ katanya di Mapolsek Kamis (30/3)
Dia mengungkapkan berdasarkan laporan korban dan barang bukti
dari tempat olah kejadian perkara (TKP) ditemukan bukti yang mengarah ke
pelaku.
“Pelaku kita amankan saat menenggak minuman keras bersama
kawan-kawanya,beserta beberapa barang bukti kejahatannya di sekitar rumahnya
Selasa (28/3),” ungkap Sujarwo.
Dari pengembangan kasus dan pengakuan tersangkan,serta data di
pihak kepolisian di ketahui tersangka ternyata merupakan residivis kasus
Ekstasi dan pernah diganjar hukuman penjara satu tahun di wilayah Sleman,
Yogjakarta.
“Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan
ancaman hukuman 5tahun penjara,” tegasnya.(zis)
Tidak ada komentar: