MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Masalah penertipan dan perijinan penambangan pasir golongan C ilegal yang berada di alur sungai dari Gunung Merapi Polres Magelang menilai ada titik terputus yang
membuat Pemkab Magelang dan Pemprov Jawa Tengah tidak sinkron. Polres juga meminta
Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) memberikan salinan rekomendasi
teknis (rekomtek) yang diberikan kepada para penambang di wilayah Kabupaten
Magelang, sebagai pegangan dalam pengawasan maupun penindakan hukum.
Kapolres Magelang AKBP Hindarsono, mengatakan ketika Pemprov sudah
mengeluarkan ijin penambangan, mereka juga memiliki kewenangan untuk
menginformasikan kepada penegak hukum atau Pemkab Magelang.
"Dengan demikian, bisa dilakukan pengecekan bersama, termasuk adanya reklamasi
itu apakah berjalan atau tidak. Apalagi saya dengar katanya ada dana yang
disetor untuk jaminan reklamasi itu," katannya usai rapat koordinasi
bersama sejumlah instansi terkait dan DPRD Kabupaten Magelang, di Gedung DPRD Kamis
(16/3).
Dia meminta kepada Balai Besar
Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) agar memberikan salinan rekomendasi teknis
(rekomtek) yang diberikan kepada para penambang di wilayah Kabupaten Magelang.
"Tidak hanya kami (Polres) saja, tapi juga Pemerintah Kabupaten
Magelang dan DPRD juga harus diberikan rekomtek tersebut, sehingga aktivitas
penambangan bisa terkontrol," kata Hindarsono.
Kapolres juga menambahkan, jika sistem penerbitan ijin sudah berjalan
sesuai dengan mekanisme, dan Pemkab
Magelang serta Pemprov sudah sinkron, petugas kepolisian tinggal mengawasi
jalannya aktivitas penambangan.
"Bukan kemudian semua menjadi tanggung jawab polisi," ujarnya.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan menindak para penambang
ilegal maupun berijin yang melakukan aktivitas tidak sesuai aturan. Seperti
menambang di tebing ataupun diluar aliran sungai yang merusak alam dan resapan
air.
"Kita komitmen akan tindak tegas, ada tim saber galian C yang akan
kita gerakkan. Sehingga nantinya tidak ada konflik sosial dan kepentingan,
semua bisa lakukan eksplorasi dengan aman dan nyaman," jelasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sariyan Adi Yanto menandaskan, pihaknya
sangat menyayangkan ketidakhadiran BBWSSO dalam rapat koordinasi tersebut. Selain
itu dia juga meminta kepada Pemkab Magelang agar lebih responsif terkait
masalah penambangan ini. Apalagi aksi penertipan dari petugas kepolisian sudah
sangat masif.
"Pemkab Magelang dan Pemprov Jateng harus undang BBWSSO. Kalau
kegiatan penambangan tidak sesuai, harus diberikan peringatan atau apa. Disisi
lain Saya lihat, Pemkab kurang begitu responsif, terkesan ada pembiaran dan lepas
tanggung jawab, dan menurut saya ini tidak etis dan tidak benar. Seharusnya,
segera lakukan mediasi, fasilitasi pertemuan, lihat dan dengarkan ada pendapat
seperti apa, kemudian rumuskan jadi kebijakan," tegas Saryan.(zis)
Tidak ada komentar: