MERTOYUDAN, KABARMAGELANG.com__Satuan Narkoba
Polres Magelang menangkap pecandu narkoba jenis sabu-sabu, Wahyu Try Wibowo (25) di rumahnya Dusun
Punduhan, Desa Jogonegoro, Kecamatan Mertoyudan, baru-baru ini. Saat ditangkap
Wahyu sedang mengkonsumsi sabu-sabu dan
menyimpan barang haram tersebut seberat
1,76 gram. Selain dikonsumsi sendiri, sabu-sabu yang berasal dari Nusakambangan
tersebut juga akan diedarkan ke pemesan.
Kasatnarkoba
Polres Magelang AKP Eko Sembodo, mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah
barang bukti berupa paket sabu, pipet, bungkus rokok, dan sendok kecil. Diduga
sabu-sabu selain di konsumsi sendiri juga akan di jual kepada pemesan atau
pemakai lainya.
"Kalau
hanya dipakai sendiri, tidak mungkin memecah mecah bongkahan sabu sabu. Kita
temukan sabuyang sudah dibagi ke dalam
lima bungkus kecil, pasti niatannya akan
dijual lagi," kata Di Mapolres Kamis (15/3)
Wahyu terbukti
melanggar pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 dan atau pasal 127 UU RI nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka
bisa terancam hukuman penjara maksimal
12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar,” tegasnya.
Dihadapan
Polisi Wahyu mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang napi di
Nusakambangan melalui transfer bank BCA sebesar Rp 1.800.000. Selain dinikmati
sendiri, sabu sabu tersebut ia pecah ke dalam lima paket plastik kecil.
"Saya
konsumsi sendiri, saat ditangkap saya baru saja pakai. Saya diajak oleh Edy
warga Pringtali. Ia yang mengenalkan saya pada Ipin dari Nusakambangan,”
katanya.
.
Pria
pengangguran ini mengaku mencicipi sabu sabu pertama kali tahun 2015 saat
merantau ke Jambi dari temanya. Menjelang Ramadhan 2016, Wahyu pulang ke
Mertoyudan dan kembali bersentuhan dengan sabu sabu bersama teman sekampungnya
Edy. September 2016 membeli sendiri 0,5 gram sabu seharga Rp 600 ribu. Merasa
ketagihan, Wahyu membeli lagi pada Oktober 2016 bersama rekan-rekannya. Setelah
itu dia tidak memakai. Namun ketagihan lagi dan membeli sabu-sabu seberat 1,76 gram seharga Rp
1.800.000 dari Ipin di Nusakambangan.(zis)
Tidak ada komentar: