MERTOYUDAN,
KABARMAGELANG.com__ Kurnianto (22) warga Desa Purwosari,
Kecamatan Tegalrejo, ditangkap Unit Reskrim Polsek Mertoyudan karena terbukti mebawa lari
sepeda motor milik anggota TNI. Kini pelaku dan barang bukti berupa sepeda
motor Honada Beat diamankan di Mapolsek Mertoyudan guna penyelidikan dan
pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Mertoyudan AKP. H. Panca Widarsa SH mengatakan
penangkapan pelaku, karena adanya laporan dari korban Agus Munardi (44),
anggota TNI-AD, warga Jalan Arjuno 3 No.16 Pancaarga 2 Kecamatan Mertoyudan,
yang menerangkan bahwa pada hari Kamis (9/3) pukul 19.00 WIB, sepeda motor Honda
Beat Nopol AA-4630-QT miliknya di bawa lari pelaku saat di pakai karyawanya Yofi (26) di warnet Tomang depan pintu 2 Pancaarga 1 Jalan
Sarwo Edi Wibowo, Desa Banyurojo, Kecamatan
Mertoyudan.
“Di warnet tersebut
pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor yang dipakai Yofi untuk membeli rokok. Namun setelah di
tunggu sampai pagi pelaku tidak kembali. Pelaku akhirnya dilaporkan oleh
korban, ke Polsek,” jelasnya di Mapolsek Mertoyudan Sabtu (11/3).
Berdasarkan
laporan korban akhirnya Polisi langsung melakukan menyelidikan terhadap pelaku
yang sudah di kenal oleh korban. Kurang dari 24 jam Polisi mendapat informasi kalau
pelaku sedang berada di sebuah bengkel disekitar Pasar Tegalrejo.
“Pelaku langsung
di ringkus bersama barang bukti sepeda motor, dan selanjutnya dibawa ke Polsek
Mertoyudan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Panca.
Tersangka dan barang bukti saat ini masih amankan di
polsek Mertoyudan guna proses penyidikan dan pengembangan.
“Tersangka di jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam hukuman 4
tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Sementara di Mapolsek Mertoyudan tersangka Kurnianto
mengaku melakukan penipuan baru pertama kali ini.
“Saya baru pertama kali melakukanya,” akunya.(zis)
Tidak ada komentar: