MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Polres Magelang meminta agar Pemerintah Kabupaten
Magelang segera memberikan kepastian hukum kepada pemohon ijin penambangan yang
sudah selesai di tingkat Propinsi. Hal tersebut disampaikan Kapolres Magelang
AKBP Hindarsono usai adakan Rapat Koordinasi Penertiban Penambangan Galian C di
Polres Magelang di aula Mapolres Magelang Senin (20/2). Sebelumnya Kapolres
telah melayangkan surat peringatan kepada seluruh penambang pasir ilegal golongan
C baik manual maupun alat berat agar menghentikan proses penambangan.
”Sekarang bisa dicek
setelah kita berikan surat peringatan penghentian kegiatan penambangan terutama
yang menggunakan alat berat sudah
berhenti,” tegas Kapolres
Kapolres mengungkapkan
bahwa dalam rapat tersebut diketahui ada sejumlah ijin yang sudah selesai
berproses di Pemprov Jawa Tengah, namun
proses di Pemkab Magelang tidak segera diterbitkan. Selain itu pasca penghentian penambangan tersebut pihaknya
juga meminta supaya Pemkab Magelang segera memberikan kepastian hukum kepada
pemohon ijin penambangan.
”Kalau di Provinsi sudah selesai prosesnya ya kita minta
segera diturunkan ijinnya. Pemkab harus memberikan jalan keluar, agar
Kepolisian bisa membaca peta penambangan yang jelas,” jujar Hindarsono
Dalam Rapat Koordinasi
yang dihadiri oleh Komandan Kodim 0705,
Ketua DPRD Kabupten Magelang, ESDM Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan, Pengadilan
BBWSSO, serta TNGM tersebut juga menyayangkan tidak dihadiri oleh Bupati Magelang.
“Melalui forum ini kita ingin mencari
solusi terkait kegiatan penambangan di kawasan Merapi. Kita
mengantisipasi supaya tidak timbul gesekan di masyarakat. Untuk itu kita minta pemkab segera berikan jawaban. Dan
forum seperti ini harusnya Pemkab yang mengundang, bukan kita,” tambah Kapolres.
Perwakilan ESDM Jawa Tengah Soeseno mengatakan sejauh
ini, pihaknya sudah menyelesaikan tiga pengajuan ijin di Kabupaten Magelang
sejak Akhir tahun 2016 kemarin. Ijin sudah sampai pada tahap produksi dan hanya
menunggu ijin lingkungan dari Bupati Magelang.
”Hasil ijin ini dari rekom komisi amdal Pemprov Jateng
sudah keluar dan layak untuk di lakukan penambangan tapi Bupati Magelang melalui
Plt Sekda Agung Tri Jaya menyatakan masih ingin melakukan pengkajian,” jelasnya
Ketua DPRD Sariyan Adi Yanto menilai
pentingnya regulasi yang jelas dan kebijakan yang tepat dari pemerintah daerah
untuk menata kawasan Merapi. Namun, di sisi lain ketika masyarakat berupaya
patuh terhadap proses perijinan namun Pemkab Magelang justru terkesan mempersulit.
”Kita harap Pemkab Magelang bisa segera
memberikan kepastian hukum ijin kepada para pelaku usaha pertambangan. Sehingga
proses penindakan oleh aparat bisa dilakukan secara maksimal,” tegasnya.
Diketahui di Kabupaten Magelang, baru dua kegiatan usaha
pertambangan yang berijin. Yakni Saryanto di Sudimoro Srumbung, dan PT SKS. Dan
sudah 3 pemohon yang ijinnya sudah turun ke Pemkab Magelang yaitu CV. Barokah
Merapi, LT SPD Bumi Lestari dan Supriyanto.(zis)
Tidak ada komentar: