Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Kapolres Desak Pemda Magelang Segera Berikan Kepastian Hukum Penambangan

MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Polres Magelang meminta agar Pemerintah Kabupaten Magelang segera memberikan kepastian hukum kepada pemohon ijin penambangan yang sudah selesai di tingkat Propinsi. Hal tersebut disampaikan Kapolres Magelang AKBP Hindarsono usai adakan Rapat Koordinasi Penertiban Penambangan Galian C di Polres Magelang di aula Mapolres Magelang Senin (20/2). Sebelumnya Kapolres telah melayangkan surat peringatan kepada seluruh penambang pasir ilegal golongan C baik manual maupun alat berat agar menghentikan proses penambangan.

”Sekarang bisa dicek setelah kita berikan surat peringatan penghentian kegiatan penambangan terutama yang menggunakan alat berat  sudah berhenti,” tegas Kapolres

Kapolres mengungkapkan bahwa dalam rapat tersebut diketahui ada sejumlah ijin yang sudah selesai berproses di Pemprov Jawa Tengah,  namun proses di Pemkab Magelang tidak segera diterbitkan. Selain itu pasca penghentian penambangan tersebut pihaknya juga meminta supaya Pemkab Magelang segera memberikan kepastian hukum kepada pemohon ijin penambangan.

”Kalau di Provinsi sudah selesai prosesnya ya kita minta segera diturunkan ijinnya. Pemkab harus memberikan jalan keluar, agar Kepolisian bisa membaca peta penambangan yang jelas,” jujar Hindarsono
           
Dalam Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh  Komandan Kodim 0705, Ketua DPRD Kabupten Magelang, ESDM Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan, Pengadilan BBWSSO, serta TNGM tersebut juga menyayangkan tidak dihadiri oleh  Bupati Magelang.
            
“Melalui forum ini kita  ingin mencari solusi terkait kegiatan penambangan di kawasan Merapi. Kita mengantisipasi supaya tidak timbul gesekan di masyarakat. Untuk itu kita minta pemkab segera berikan jawaban. Dan forum seperti ini harusnya Pemkab yang mengundang, bukan kita,” tambah Kapolres.

Perwakilan ESDM Jawa Tengah Soeseno mengatakan sejauh ini, pihaknya sudah menyelesaikan tiga pengajuan ijin di Kabupaten Magelang sejak Akhir tahun 2016 kemarin. Ijin sudah sampai pada tahap produksi dan hanya menunggu ijin lingkungan dari Bupati Magelang.

”Hasil ijin ini dari rekom komisi amdal Pemprov Jateng sudah keluar dan layak untuk di lakukan penambangan tapi Bupati Magelang melalui Plt Sekda Agung Tri Jaya menyatakan masih ingin melakukan pengkajian,” jelasnya
      
Ketua DPRD Sariyan Adi Yanto menilai pentingnya regulasi yang jelas dan kebijakan yang tepat dari pemerintah daerah untuk menata kawasan Merapi. Namun, di sisi lain ketika masyarakat berupaya patuh terhadap proses perijinan namun Pemkab Magelang justru terkesan mempersulit.

”Kita harap Pemkab Magelang bisa segera memberikan kepastian hukum ijin kepada para pelaku usaha pertambangan. Sehingga proses penindakan oleh aparat bisa dilakukan secara maksimal,” tegasnya.

Diketahui  di Kabupaten Magelang, baru dua kegiatan usaha pertambangan yang berijin. Yakni Saryanto di Sudimoro Srumbung, dan PT SKS. Dan sudah 3 pemohon yang ijinnya sudah turun ke Pemkab Magelang yaitu CV. Barokah Merapi, LT SPD Bumi Lestari dan Supriyanto.(zis)




About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply