SRUMBUNG,KABARMAGELANG.com__Cek
penambangan pasir galian C di gunung Merapi Kapolres amankan sebuah alat berat
yang di tinggal operator backhoe, Selasa (14/2). Pengecekan penambangan bersama
Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Intel, Reskrim, Sabhara , Kasat Lantas, juga
Kepala ESDM Propinsi Jawa Tengah, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP, dilakukan
karena banyaknya aduan masyarakat dengan aktifitas penambangan material gunung
merapi dengan menggunakan alat berat yang berada di bantaran sungai maupun
lokasi milik penduduk yang diduga belum berizin.
Checking dilakukan di lokasi Jombong masuk Desa
Sudimoro Kecamatan Srumbung di lahan milik PT. Cemara 17 dengan IUP OP atas
nama Sariyanto dan Lokasi Bego Pendem alur sungai Bebeng masuk Desa Kaliurang,
Kecamatan Srumbung, di lokasi milik PT. SKS.
“Kita amankan satu buah kunci alat berat yang ditinggal operatornya, agar dalam hal ini Pemda Kabupaten Magelang bisa mengklarifikasi dikeluarkannya rekomendasi perijinan di lokasi tersebut,” Ujar Kapolres Magelang AKBP Hindarsono, SH, SIK, M.Hum.
Kepada anggota Kapolres menekankan untuk wajib tahu
segala sesuatu terkait dengan prosedur ijin penambangan pasir, rekomendasi
teknis dan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemegang Ijin penambangan.
“untuk itu perlu dilakukan koordinasi terkait
prosedur perijinan penambangan galian C,” tegas Hindarsono.
Kepala ESDM Provinsi Jawa Tengah Teguh Iryanto menyebutkan
ada 3 (tiga) ijin yang sudah selesai berproses hingga ijin produksi, yakni CV
Barokah, Cv Bumi selaras dan atas nama Supriyanto. Menurutnya, seluruh proses
sudah sejak November 2016.
“Maksimal sepuluh hari harus sudah dieksekusi oleh
Bupati sehingga bisa beroperasi, namun sampai saat ini ketiganya belum ada yang
di setujui oleh Bupati,” katanya.(zis)
Tidak ada komentar: