MUNGKID,
KABARMAGELANG.com__Warga Desa deyangan ungkap ketidak konsistenan
Pemerintah Kabupaten Magelang terkait dengan pencabutan ijin PT Woneel saat
uadensi dengan DPRD di Gedung Dewan Jumat
(13/1). Bahkan Pemkab Magelang dinilai berkali-kali inkonsisten mengenai proses
pengajuan proses perijinan tersebut.
Audensi yang di fasilitasi oleh DPRD ini merupakan lanjutan dari ketidak
puasan warga yang sudah dua kali mengadakan aksi unjujk rasa terhadap pemkab
namun belum ada titik temu. Ketua DPRD Sariyan Adi Yanto, meminta Pemkab
menjelaskan proses pencabutan Ijin PT Woneel yang sudah sempat diterbitkan.
Mengingat, dalam proses ini, Pemkab Magelang berkali-kali inkonsisten terkait
proses pengajuan ijin. Dimana, Pemkab Mendasari Perpres Nomor 58 tahun 2014
namun dalam beberapa kali surat yang dikeluarkan mendasari perda tata ruang.
Salah satu
kerancuan dalam proses tersebut adalah terbitnya beberapa kali SKRK (Surat
Keterangan Rencana Kabupaten) oleh DPU ESDM. Dimana, dalam surat pertama DPU
ESDM tidak merkomendasikan didirikannya pabrik. Namun, kemudian terbit kembali
SKRK kedua yang merekomendasikan pendirian pabrik di Deyangan karena tidak
melanggar tata ruang.
Belakangan
di ketahui, DPU justru mengajukan surat kepada Kementrian Agraria dan Tata
Ruang (ATR) yang kemudian dijawab bahwa daerah tersebut tidak boleh didirkan
pabrik karena merupakan sub kawasan pelestarian (SP) Candi Borobudur.
”Ini jelas
rancu sudah menerbitkan SKRK yang merekomendasikan pendirian pabrik namun dalam
waktu yang tidak lama keluar surat dari kementrian ATR atas surat yang diminta
oleh DPU ESDM,” kata Sariyan.
Ketua DPRD
ini juga menilai proses penerapan Perpres 58 tahun 2015 ini terkesan tebang
pilih. Mengingat banyak bangunan di SP Candi Borobudur yang diberikan ijin oleh
Pemkab Magelang.
Seemntara
mantan Kepala DPU ESDM Sutarno mengatakan bahwa proses keluarnya SKRK mendasari
dengan perda tata ruang. Di SKRK kedua dia mengaku merekomendasikan untuk bisa
didirikan pabrik dalam skala usaha kecil dan menengah. Dimana, besar kecil
usaha diukur dari modal yang disertakan.
”Dalam
SKRK yang terbit dua kali saya memberikan dasar pasal yang berbeda,” akunya.
Menanggapi
perntaan ini perwakilan warga Deyangan
mengaku tidak puas. Mereka menilai Pemkab Magelang hanya menggunakan aturan
untuk mendeskreditkan pengajuan pabrik di wilayahnya.
”Intinya
kita hanya butuh kepastian. Apakah Bupati akan merevisi kembali SK pencabutan
ijin pendirian pabrik atau akan tetap memedomani Perpres tentang KSN,” kata
Pujiyanto perwakilan warga.
Ketua DPRD
Sariyan Adi Yanto memberikan jalan tengah. Menurutnya, ada tiga opsi yang bisa
ditempuh demi memberikan kepastian hukum kepada investor. Yakni menelaah
kembali SK Bupati tentang pencabutan ijin pendirian perusahaan, atau dengan
tetap melarang pendirian pabrik tersebut.
Opsi lain
adalah menerapkan UU Nomer 26 tahun 2007, dimana Pemkab Magelang meminta
pemohon untuk melakukan penyesuaian sesuai yang diamantkan oleh Perda Tata
Ruang dan Perpres KSN. Pemkab Magelang juga
diminta segera membangun komunikasi aktif dengan masyarakat Desa Deyangan dan
PT Woneel selaku pemohon ijin supaya proses ini memiliki kepastian hukum yang
jelas.(zis)
Tidak ada komentar: