Kasatlantas Polres Magelang AKB Didi Dewantara menjeleskan pihaknya telah melakukan sosialisasi pelaksanaan PP No 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kantor UP3D Kabupaten Magelang.
“Mulai tahun 2017 ini, para wajib pajak tidak perlu lagi membawa BPKB asli maupun foto copi. Jadi yang saat ini ‘disekolahkan’, tidak perlu lagi kawatir. Karena untuk perpanjangan cukup bawa STNK asli dan identitas sesuai dalam STNK itu,” jelasnya.
Sementara target pajak di Kantor Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Magelang tahun 2016 tercapai 99.63 persen atau dari target Rp 86 Miliar hingga 31 Desember 2016 kemarin, tercapai Rp 85,7 Miliar. Pencapaian tersebut di capai adanya program pemutihan dari Pemerintah Propinsi Jawa Tengah, mulai 13 September hingga 31 Desember 2016 lalu.
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBNKB) Kabupaten Magelang, Bobby Rahman Syah, mengaku bahwa lonjakan wajib pajak terbantu adanya program pemutihan bea pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Pemerintah Propinsi Jawa Tengah, mulai 13 September hingga 31 Desember 2016.
“Bahkan selama program pemutihan berlangsung, pelayanan kami sampai malam baru selesai,” katanya.
Dia menyebutkan bahwa tunggakan pajak kendaran bermotor di Jawa Tengah secara keselurhan, mencapai Rp 1,3 Trilyun. Dari sebanyak itu, Rp 16,8 Miliar ada diwilayah Kabupaten Magelang, yang terjadi mulai tahun 2010 hingga Juli 2016 ini.
“Paling banyak terjadi pada kendaraan roda dua yang mencapai Rp 10,4 Miliar. Sisanya Rp 6,4 M, diantaranya terdiri dari roda empat hingga diatasnya,” jelas Robby.(zis)
Tidak ada komentar: