MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Polres
Magelang berhasil menangkap pelaku teror Bom di depan sebuah apotek dekat Pasar
Tegalrejo Kabupaten Magelang, Selasa (27/12) lalu. Pelaku ternyata Haris Fauzi
(45) yang merupakan seorang Ketua RT, warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Tegalrejo.
Motif pelaku diduga karena dendam dan politik. Pelaku yng sudah di tetapkan
sebagai tersangka ini kini masih berada di tahanan Mapolres Magelang guna
menjalani proses selanjutnya.
Kapolres
Magelang AKBP Hindarsono mengungkapkan bahwa pelaku di tangkap dirumahnya. Dari
keterangan sementara selain melakukan teror bom didepan sebuah apotek Selasa
(27/12) kemarin, pelaku juga melakukan hal serupa didepan sebuah toko oleh-oleh
di Dusun Krajan, juga di Kecamatan Tegalrejo lima hari setelah penemuan bom
pertama.
“Pelaku kami
tangkap dirumahnya, rabu siang (4/1) kemarin. Tersangka ini telah mengakui
semua perbuatanya karena tidak dendam pribadi sejak lama dengan seseorang yang
tidak dia sukai,” jelasnya di Mapolres Kamis (5/1).
Kapolres
menyatakan pelaku bukan merupakan jaringan teroris, barang bukti yang di
pergunakan sebagai teror juga bukan merupakan bahan peledak seperti tidak ada
misiu. “Ini merupakan aksi teror kepada seseorang yang dampaknya membuat orang
banyak merasa takut,” ungkap Hindarsono.
Dia menyebutkan
pelaku setelah melakukan teror bom didepan sebuah apotek Selasa (27/12)
kemarin, juga melakukan hal serupa didepan sebuah toko oleh-oleh di Dusun
Krajan, juga di Kecamatan Tegalrejo lima hari setelah penemuan bom pertama.
“Dari situlah,
kami menemukan titik terang identitas dan menangkap pelaku, serta mendapati
barang bukti sisa bahan yang digunakan membuat benda menyerupai Bom untuk meneror,” ungkap
Hindarsono.
Barang bukti
yang berhasil diamankan diantaranaya sebuah sepeda motor warna hitam,
sebuah isolasi lakban warna kuning, sebuah kabel warna biru, sebuah palu,
sebuah filter bekas saringan air isi ulang kemasan, sebuah buku catatan ukuran
sedang warna krem, sebuah buku gambar bersampul kuning, satu bungkus kartu
perdana dan sebuah penggaris putih bertuliskan 'debozz' serta beberapa barang
lainnya.
“Untuk
sementara, tersangka kami jerat UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme junto UU RI nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan perpu
pengganti nomor 1 2002 dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama
seumur hidup,” tegas Kapolres.
Sementara informasi
yang berkembang pelaku mengaku sakit hati terhadap pimpinan Ponpes API
Tegalrejo lantaran niatnya untuk mencalonkan sebagai anggota DPR dari PKB tidak
mendapat restu dari pimpinan Ponpes API (Ysusf Khudlori).
Pimpinan Ponpes
API Tegalrejo, KH Yusup Chudlori (Gus Yusup) terpisah mengatakan, jika pihaknya
menyesalkan tindakan pelaku. Apalagi, ternyata pelaku adalah tetangga dan
temannya mengaji.
“Kalau memang
hasil pemeriksaan dikepolisian tidak masuk terorisme, sebaiknya diselesaikan
secara kekeluargaan, tidak usah sampai ke ranah hukum. Saya pribadi, telah
memaafkan tindakannya, apalagi dia juga ketua RT, teman mengaji, yang selama
ini terjalin baik komunikasinya baik terhadap pelaku maupun keluarganya. Dalam
waktu dekat, kami akan menjenguk pelaku,” ujuarnya.(zis)
Tidak ada komentar: