"Penandatangan MOU ini diantaranya guna menghindari komplain dari masyarakat. Dan titipan bukan merupakan pembayaran denda, karena belum di putuskan oleh pengadilan," tegas Hindarsono.
Menurutnya penegakan hukum sangat penting guna meningkatkan tertib berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan di jalan raya, dan bagi pelanggar sebisanya diberikan denda maksimal guna memberikan efek jera.
"Dengan E Tilang, pembayaran denda dilakukan melalui rekening kejaksaan negri yang ada di BRI, sedangkan pengambilan barang bukti di Satlantas Polres Magelang," jelasnya.
Kasat lantas Polres Magelanng AKP Didi Dewantara, SIK , SH menerangkan bahwa E Tilang ini, Sistemnya adalah apabila masyarakat melakukan pelanggaran petugas akan melakukan penilangan dengan menggunakan aplikasi e tilang yang ada di petugas. Petugas akan memasukkan nomor register tilang, identitas pelanggar, pasal yang dilanggar, nomor telpon pelanggar, dan memberikan blanko warna biru kepada pelanggar.
"Selanjutnya pelanggar mendapatkan notifikasi berupa SMS dari operator untuk membayarkan denda tilang sejumlah nominal yang ada di sms, nomor rekening pengiriman, dan bisa dilakukan melalui ATM atau langsung ke bank BRI," ujarnya
Setelah melakukan pembayaran dengan bukti pembayaran pelanggar bisa kembali ke petugas untuk mengambil barang bukti tilang dengan menunjukkan bukti pembayaran dan menyerahkan blanko tilang warna biru.
"Hal ini bertujuan gunas memudahkan masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan memberikan efek jera kepada masyarakat untuk tidak melanggar serta menghindari adanya penyimpangan yang dilakukan petugas, pungkas Didi. (zis)
Tidak ada komentar: